27.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaMataramLanggar Undang-Undang, Caleg Bagi-bagi Sembako Bisa Kena Penjara 2 Tahun

Langgar Undang-Undang, Caleg Bagi-bagi Sembako Bisa Kena Penjara 2 Tahun

Mataram (Inside Lombok) – Laporan pelanggaran selama masa kampanye yang ditemukan Bawaslu Kota Mataram cukup beragam. Salah satunya dugaan pembagian sembako oleh salah satu calon legislatif di Kota Mataram.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum caleg DPRD Kota Mataram dengan membagi-bagikan sembako itu termasuk ke dalam pidana pemilu. Laporan itu pun telah disampaikan oleh masyarakat, dan masih dalam proses.

“Yang pidana yang kita lagi tangani dan proses di Sentra Gakkumdu ini dia laporan dari laporan masyarakat,” katanya. Dijelaskan, bagi-bagi sembako yang diduga dilakukan pada saat kampanye melanggaran undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 523 juncto 280. “Yang pidana ini kita baru temukan dan laporan masyarakat baru satu orang caleg,” ujarnya.

Caleg yang diduga membagikan sembako pada saat kampanye ini merupakan pendatang baru untuk pileg 2024 di Kota Mataram. “Dia pendatang baru. Pidana pemilu ini dari caleg di DPRD Kota Mataram,” tegasnya.

- Advertisement -

Yusril tidak bisa membeberkan identitas lengkap caleg tersebut, baik nama, daerah pemilihan hingga partainya. Karena saat ini, Bawaslu masih melakukan proses terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan. “Dia Caleg di salah satu partai politik. Saya juga tidak bisa sebutkan di sini (identitas, Red),” ungkapnya.

Dikatakan, dalam proses pembuktian dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu Kota Mataram tidak sendiri melainkan bersama kejaksaan dan aparat kepolisian. Dalam aturannya, caleg yang terbukti melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi pidana dan akan dicoret dari DPT.

“Itu ada pidana, dan akan dicoret dari DPT. Pidananya itu jelas ancaman (penjara) 2 tahun dan denda Rp24 juta,” katanya. Karena masih dugaan, jelas Yusril, oknum caleg tersebut masih tetap bisa melakukan kampanye. “Dia masih boleh berkampanye. Laporan masyarakat itu sama foto dan harus dilengkapi syarat formil dan materil nya,” ujarnya. (azm)

- Advertisement -


Berita Populer