32.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaLombok TimurPejalan Kaki Keluhkan PKL Jejali Trotoar Pasar Lama Masbagik

Pejalan Kaki Keluhkan PKL Jejali Trotoar Pasar Lama Masbagik

Lombok Timur (Inside Lombok) – Trotoar yang dipenuhi pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di Lombok Timur (Lotim) menjadi keluhan pengguna jalan maupun pengendara. Kondisi ini antara lain terlihat di wilayah Selong dan Masbagik.

Keluhan dari pejalan kaki maupun pengendara bukan tanpa sebab, melainkan lantaran PKL dianggap mengganggu kenyamanan berkendara dan merampas hak pejalan kaki yan seharusnya bisa melintas di trotoar.

Seorang warga asal Selong, Rufaida mengaku keberadaan PKL di pinggir jalan memang memiliki sisi positif, yaitu membangkitkan perekonomian dan juga memudahkan masyarakat dalam berbelanja. Namun ada juga sisi negatif, yaitu berkurangnya hak pejalan kaki akibat terhalang lapak-lapak pedagang.

“Meski pejalan kaki sudah tidak begitu banyak, tapi haknya harus tetap diberikan adan dihargai agar tidak mengganggu lalu lintas,” terangnya, Senin (02/01/2024).

- Advertisement -

Sementara itu, salah seorang pengendara, Mutakin mengaku sah-sah saja berjualan di pinggir jalan, tapi pihaknya berharap para pedagang tidak mendominasi trotoar jalan. Ia menyoroti maraknya PKL pada sore hari di trotoar depan eka Pasar Masbagik yang dianggap sangat mengganggu, padahal pada lokasi tersebut sudah disiapkan pusat sentra kuliner yang ada di eks Pasar Masbagik, tapi enggan untuk ditempati.

“Pemerintah memindah Pasar Masbagik ke Pasar Masbagik Baru agar lalu lintas kondusif dan tidak menimbulkan kemacetan, tapi kalau seperti itu.apa bedanya dengan yang sekarang,” kesalnya.

Untuk memudahkan masyarakat dalam berbelanja makanan maupun minuman, Pemkab Lotim sendiri telah membuat Masbagik Food Centre (MFC) sebagai lokasi berjualan terpusat. Namun nyatanya sampai saat ini masih banyak PKL yang berjualan di luar MFC dengan menggunakan trotoar jalan.

Warga dan pengendara berharap agar para PKL lebih dikondisikan tempat berjualannya agar tidak mengganggu jalannya lalu lintas dan juga hak pejalan kaki. Sehingga nantinya tidak ada yang dikecewakan, baik itu warga dengan haknya untuk memperoleh kenyamanan dan PKL dengan usahanya mencari rezeki. (den)

- Advertisement -


Berita Populer