29.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaLombok BaratDiduga Langgar Netralitas, 3 Kades dan 4 Kadus di Lobar Dipanggil Bawaslu

Diduga Langgar Netralitas, 3 Kades dan 4 Kadus di Lobar Dipanggil Bawaslu

Lombok Barat (Inside Lombok) – Bawaslu Lombok Barat (Lobar) sudah memanggil tiga orang kepala desa (kades) dan empat orang kepala dusun (kadus) di kabupaten tersebut atas dugaan pelanggaran netralitas. Pelanggaran yang dimaksud utamanya karena kades hingga kadus yang dipanggil terlibat dalam mengkampanyekan calon.

“(yang sudah dipanggil) ada tiga kades. Sebenarnya empat orang, tapi kades tersebut sudah ditelusuri dan tidak terbukti (salah satunya). Masih tersisa tiga kades, 4 kadus,” beber Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami, Selasa (02/01/2024).

Saat ini pihaknya tengah melakukan upaya penyelidikan terhadap satu kades untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. “Kami masih menduga tindakan yang dilakukan oleh oknum kades tersebut bagian dari tindak pidana pemilu,” tegasnya.

Nantinya, jika dugaan itu terbukti dengan berbagai bukti pendukung, yang bersangkutan bisa disangkakan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 490. Sesuai pasal tersebut, oknum kades hingga kadus yang kedapatan melakukan pelanggaran bisa mendapat hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. (yud)

- Advertisement -


Berita Populer