Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah (Loteng) telah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penghinaan kepada kepala dusun (kadus) melalui sebuah postingan video. Permasalahan itu muncul lantaran video yang diunggah mengundang banyak komentar bernada hinaan pada kerja-kerja kadus dari netizen.
Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Hizkia Siagian menjelaskan pihaknya sudah memanggil empat orang, di antaranya adalah terlapor, para saksi kemudian pelapor dan satu orang pemilik akun Facebook yang diduga melakukan penghinaan melalui kolom komentar.
“Kita sudah panggil kemarin, terlapor, pelapor saksi dan satu pemilik akun Facebook,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (3/1/2024). Hizkia menerangkan, dalam kasus tersebut pihaknya juga akan memanggil saksi ahli pidana dan ahli bahasa terkait dengan perkataan pegiat media sosial yang menjadi terlapor.
Sebelumnya, salah satu pegiat media sosial inisial T (24) warga Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Loteng dilaporkan Forum Kadus Loteng buntut dari video yang di posting akun miliknya. Video itu berisi sejumlah kritikan terhadap kinerja kadus di dusunnya.
Meski isi video itu belakangan diakui sebagai kritikan semata, para kadus mengaku tetap keberatan dan tersinggung dengan salah satu komentar di laman Facebook yang diungkapkan salah satu netizen, lantaran berkomentar menggunakan Bahasa Sasak yang dalam terjemahan Bahasa Indonesianya berarti: “kalau tidak dekat dengan tokoh yang bertugas di dusun atau desamu, kamu tidak akan dapat (bantuan, Red). Terutama kadus ini, rata-rata 99 persen seperti babi.”
Dijelaskan Hizkia, pemilik akun Facebook yang melontarkan komentar itu pun telah ditelusuri pihaknya. “Kita juga sudah panggil pemilik akun Facebook itu, inisial H, warga Praya yang berkomentar itu,” tandasnya. (fhr)