Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2024 tak dapat terlaksana di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan diundur hingga 2025 mendatang. Penyebabnya lantaran ada pemilu presiden, legislatif, dan kepala daerah yang dilaksanakan lebih dulu dan butuh fokus ekstra.
Ratusan desa pada tahun 2024 ini sejatinya akan melaksanakan pilkades serentak, sebab kepala desa yang terpilih pada periode sebelumnya telah memasuki masa akhir masa jabatan. Total sebanyak 157 kepala desa yang telah habis masa periodenya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim, Salmun Rahman mengatakan bahwa pilkades serentak harus ditunda hingga 2025 mendatang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran tentang penundaan pilkades serentak pada tahun 2024.
Sesuai dengan UU tentang desa, maka kepala desa yang habis masa periodesasinya digantikan dengan Penggantian Antar Waktu (PAW) hingga masa Pilkades serentak tiba. “Nantinya PAW akan ditunjuk oleh Pj (Penjabat) Bupati dari kalangan PNS,” ujarnya.
Dikatakan Salmun, nantinya ia akan melaksanakan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengetahui jumlah PNS yang akan ditunjuk sebagai PAW pada setiap desa yang telah habis masa jabatan kepala desanya. (den)