Mataram (Inside Lombok) – Penertiban alat peraga kampanye (APK) masih rutin dilakukan tim terpadu di Kota Mataram. Pasalnya, pada tahapan kampanye ini pemasangan APK makin marak, terutama di pepohonan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kota Mataram, Zarkasyi mengatakan dalam sehari jumlah APK yang ditertibkan mencapai 1.000 lebih. Pemasangan APK ini rata-rata paling banyak di pohon dan hal tersebut merupakan lokasi yang dilarang.
“Paling banyak di pohon. Bahkan dalam satu hari itu kita bisa bongkar seribuan. Jadi bisa dibayangkan saja kalau sehari saja kita bongkar seribu maka 20 hari menjadi 20 ribu,” katanya, Jumat (5/1) pagi.
Ia mengatakan, penertiban ini rutin dilakukan karena pemasangan APK yang menyalahi aturan sangat mengganggu keindahan di Kota Mataram. “Kalau kita tidak tertibkan apakah kita nyaman melihatnya,” katanya.
Sanksi pemasangan APK di tempat terlarang ini berupa tidak diizinkan lagi untuk memasang APK. Namun yang menjadi kendala yaitu, pemasangan APK yang dilakukan selama ini rata-rata tanpa mengurus izin. “Kalau dia sudah melakukan pelanggaran tiga kali tidak diberikan izin. Tapi kan hampir semua tidak meminta izin. Bagaimana kita memberikan sanksi,” tegasnya.
Pengurusan izin pemasangan ini merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram. Nanti dari izin yang diurus akan diberikan pemetaan lokasi-lokasi yang bisa dipasangkan APK. “Harusnya minta izin di PU. Tapi hampir semua tidak minta izin. Hanya beberapa saja yang minta izin. Ini sudah tidak meminta izin dan pemasangannya sembarang,” katanya.
Ia menerangkan, jika tim sukses baik pasangan calon presiden maupun caleg mengurus izin pemasangan APK dan dilakukan di lokasi yang sesuai aturan maka tidak akan ditertibkan. Ditegaskan, pemasangan APK seharusnya menjadi momentum pendidikan politik bagi masyarakat salah satunya tentang APK.
“Ini kan banyak dipasang di tikungan dan mengganggu jarak pandang. Itu kan mengganggu keselamatan. Silahkan bersosialisasi, berkampanye tapi jangan sampai kita merampas hak orang lain,” tegasnya. (azm)