Lombok Barat (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lobar menindaklanjuti laporan pelanggaran etik yang diduga dilakukan salah satu anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Lingsar. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran netralitas lantaran terlapor terang-terangan mengkampanyekan salah satu calon legislatif (caleg).
“Dari satu laporan tersebut, tentang kode etik. Itu insyaallah hari ini sudah kami nilai memenuhi Formil Materil laporan,” ujar Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami, Jumat (05/01/2024) malam di kantornya.
Kasus itu pun sudah masuk sebagai register laporan yang akan ditindaklanjuti pihaknya. “Oknum M dari Kecamatan Lingsar, melaporkan inisial Z, PKD dari Desa Langko, Kecamatan Lingsar, dengan dugaan melanggar kode etik penyelenggara,” bebernya.
Dijelaskan, Bawaslu Lobar telah memegang bukti-bukti terkait laporan PKD yang bersangkutan diduga mengkampanyekan salah seorang caleg tersebut. Terkait dengan sanksi mengenai pelanggaran itu, akan disesuaikan dengan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Sanksi terkait dengan Ad Hoc, maka Bawaslu berwenang untuk menandatangani.
“Sanksinya itu ada dua, peringatan dan pemberhentian tetap sebagai PKD. Kalau memang memenuhi kriteria, atau berat pelanggaran etik yang dia lakukan,” tegasnya. Jika yang bersangkutan terbukti mengkampanyekan salah satu calon, baik secara verbal maupun gimik, maka Bawaslu berwenang melakukan pemecatan.
“Jika nanti terbukti melanggar etik, terkait penggantinya, kan ada pendaftar selanjutnya (cadangan) yang tidak lulus saat rekrutmen PKD, bisa jadi itu yang gantikan. Atau misalnya mencari baru lagi juga tidak menjadi soal,” pungkasnya. (yud)