Lombok Barat (Inside Lombok) – Bawaslu Lobar limpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oknum kepala desa (kades) inisial M dari Kecamatan Lingsar. Laporan itu kini sudah diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pelimpahan ini sebagai tindak lanjut atas laporan dan temuan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum yang bersangkutan, lantaran terang-terangan memposting di akun sosial medianya terkait dukungan terhadap salah satu calon legislatif (caleg) yang merupakan istrinya sendiri.
“Untuk perkara 002 register kami di Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, kami bersepakat dengan teman-teman Penyidik dan Kejaksaan, untuk (perkara) dinaikan ke tingkat sidik,” ungkap Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami dalam press rilis di Kantor Bawaslu Lobar, Jumat (05/01/2023) malam.
Peningkatan penanganan kasus ini pun disebutnya telah ditinjau dari unsur Gakkumdu dan dinilai layak untuk dilakukan penyidikan. Menurutnya, sesuai dengan Perbawaslu 3 tahun 2023, setelah nantinya proses perkara itu selesai dari penyidik, batu kemudian kasus itu akan ditangani di Kejaksaan. “Nanti dilakukan penuntutan terhadap saudara M, selaku kades di Kecamatan Lingsar,” jelasnya.
Oknum Kades yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 282 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 juncto 490. “Deliknya itu adalah formil, setiap kades yang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye, itu akan dikenakan (hukuman) maksimal 1 tahun penjara dan Rp12 juta. Itu jika nanti terbukti bersalah di pengadilan,” terang Rizal.
Setelah berkas perkaranya lengkap, kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dinilai apakah layak disidangkan atau tidak. Selain itu, Rizal juga mengatakan bahwa kades yang bersangkutan juga diduga melanggar pasal 29 huruf J Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, terkait Undang-Undang Desa. “Sehingga nanti, ini akan kami sampaikan kepada Bupati dan DPMD, yang berwenang melakukan pembinaan ataupun memberikan sanksi kepada Kades tersebut,” terangnya.
Bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kades yang bersangkutan yang dimiliki Bawaslu saat ini, berupa tangkapan layar unggahan sosial media (sosmed) hingga percakapan dalam grup WhatsApp. Proses klarifikasi pada yang bersangkutan pun telah dilakukan, di mana M mengakui dengan sadar dan sengaja menyampaikan ajakan memilih atau mengkampanyekan sang istri melalui narasi dalam postingannya.
Selain kasus tersebut, saat ini Bawaslu Lobar juga telah melaporkan tiga kades dan empat kadus yang diduga melanggar netralitas kepada pihak yang berwenang. “Yang sudah naik (ke tahap penyidikan) baru yang inisial M ini,” imbuhnya.
Sedangkan kades dan kadus yang lainnya tidak memenuhi unsur untuk dituntut melalui pidana pemilu, sehingga akan disangkakan dengan Undang-Undang Desa yang direkomendasikan kepada Bupati dan DPMD. “Ada dua yang sudah kami sampaikan langsung kepada DPMD, untuk dilakukan penilaian maupun sanksi ketika dia terbukti bersalah,” pungkasnya. (yud)