26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaAstra Honda NTBTips #Cari_Aman Honda, Membuat SIM C Kenapa Minimal Umur 17 tahun?

Tips #Cari_Aman Honda, Membuat SIM C Kenapa Minimal Umur 17 tahun?

Mataram (Inside Lombok) – Dalam berkendara di jalan raya setiap pengendara diwajibkan telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan bukti kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor untuk itu pengendara sepeda motor yang telah memenuhi persyaratan sudah bisa memiliki SIM C.

Salah satu persyaratan administrasi SIM C adalah minimal telah berumur 17 tahun. Lalu, kenapa di umur 17 tahun? Apakah di umur 17 tahun dapat mempengaruhi cara berkendara seseorang?

“Di Indonesia manusia yang telah berusia 17 tahun dinilai sudah mampu untuk fokus dalam mengambil keputusan saat di jalan dan secara mental sudah mampu mulai mengendalikan emosi. Selain itu, secara postur tubuh, di usia ini rata-rata manusia Indonesia memiliki postur yang ideal untuk mengendarai sepeda motor,” ucap Satria Wiman Jaya selaku Instruktur Safety Riding Astra Motor NTB.

Ternyata keamanan dalam berkendara di jalan banyak dipengaruhi beberapa faktor dari manusia itu sendiri seperti konsentrasi/fokus, pengendalian emosi, teknik berkendara dan cara berkendaranya. Oleh sebab itu ini alasan mengapa saat membuat SIM memiliki batasan umur minimal 17 tahun.

Bayangkan jika usia dibawah 17 tahun dapat izin berkendara mereka yang emosinya masih sangat belum stabil masih memiliki ego saat di jalan, pengetahuan berlalu lintas yang masih minim, mungkin beberapa anak postur tubuhnya yang belum cukup ideal mengendarai sepeda motor dapat mempengaruhi cara berkendaranya menjadi tidak Safety.

“Faktor ini yang menjadi potensi bahaya dan menyebabkan kemungkinan terjadinya kecelakaan di jalan menjadi meningkat, dimana korbannya adalah masih usia muda bahkan dibawah umur. Padahal berkendara di jalan wajib hukumnya untuk memprioritaskan keselamatan dan keselamatan. Jadi pastikan kamu sebagai pengendara telah mengantongi Surat Izin Mengemudi dari kepolisian ya. Yuk selalu #Cari_Aman,” tutup Satria. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer