29.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaDaerahNTBBanyak Data Digunakan untuk KPM, Pemprov NTB Kawal Penyaluran Bantuan Pangan

Banyak Data Digunakan untuk KPM, Pemprov NTB Kawal Penyaluran Bantuan Pangan

Mataram (Inside Lombok) – Bantuan pangan (bapang) dalam bentuk beras kembali bergulir di 2024 ini, guna mencegah krisis pangan termasuk jaga lonjakan inflasi. Mengingat penyaluran ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menggunakan berbagai data yang ada, Pemprov NTB menyiapkan langkah pengawalan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Provinsi NTB, Sirajul Muttaqin menerangkan untuk kesiapan dari pemerintah untuk penyaluran bantuan pangan ini masih dalam proses. Karena bantuan pangan dari 2023 berlanjut hingga ke 2024, sesuai dengan instruksi presiden untuk memberikan bantuan pangan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), dengan jumlah 600 ribuan lebih keluarga penerima manfaat.

“Untuk data sekarang, dia dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), kemudian data dari Desa yang mengusulkan. Data P3KE untuk kemiskinan ekstrim, terus data dari BKKBN. Jadi banyak data yang digunakan untuk KPM itu,” ujar Sirajul, Rabu (10/1).

Banyaknya data digunakan untuk masyarakat penerima bantuan pangan dari Bapanas ini, tidak menutup kemungkinan mereka juga mendapatkan bantuan sosial lainnya. Namun mereka yang mendapatkan dua bantuan bisa saja termasuk dalam golongan kemiskinan ekstrim.

- Advertisement -

“Betul, ada juga yang mendapatkan itu. Kalau dia data itu dari DTKS, itu sebagian besar KPM ada penerima PKH maupun yang mendapatkan bantuan pangan ataupun program sembako dari kementerian sosial,” terangnya.

Untuk mekanisme penyaluran bantuan pangan ini dengan bantuan lainnya tentunya berbeda. Dimana untuk penyaluran terkait dengan cadangan pangan pemerintah dari Bapanas, Bulog sebagai penyalurnya dengan bantuan diberikan dalam bentuk beras. Sedangkan untuk bantuan lainnya, seperti PKH, PT. Pos Indonesia sebagai penyalurnya.

“Kalau kita dari provinsi maupun kabupaten/kota itu diminta untuk langsung memantau kegiatan pendistribusiannya (bantuan pangan,red) sampai ke desa,” ucapnya.

Sementara itu, berkaca dari 2023 untuk penyaluran bantuan ini sebelumnya memang ada permasalahan, karena ada masyarakat memang yang kira-kira belum masuk DTKS dan data lainnya. Tetapi karena kuota terbatas, sehingga mereka di luar DTKS dan diluar data kemiskinan ekstrim yang belum dapat, mereka protes ke desa.

“Tapi kalau umpamanya ada KPM yang di DTKS dan dia meninggal, maka bisa diganti. Sehingga dari kepala desa bisa mengusulkan untuk ganti. Yang bertanggung jawab memberikan surat keterangan bahwa dia betul-betul tidak mampu dan miskin adalah kepala desa, dan nanti kepala desa yang bersurat untuk diganti,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer