Mataram (Inside Lombok) – Petugas Satreskrim Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus pembobolan brankas milik kantor keuangan (Finance) swasta di kawasan Sriwijaya, Kota Mataram.
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam di Mataram, Selasa, mengatakan, kasusnya terungkap berawal dari ditemukannya salah satu barang bukti yang diduga hasil curian berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Juli tersebut.
“Dari barang bukti yang diamankan, petugas berhasil melacak dan menangkap salah seorang pelaku berinisial SU,” kata H Saiful Alam.
Barang bukti yang mengungkap keberadaan SU tersebut, berupa satu unit kamera digital merek Fuji Film warna merah. Barang bukti diamankan dari sepupu SU, Hamidan, pada 7 Agustus lalu.
Namun setelah identitasnya terungkap, SU yang dikejar Tim Resmob Polres Mataram ke alamat rumahnya di Lingkungan Lendang Lekong, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berhasil melarikan diri.
Tak berhenti di situ, upaya pengejaran terus berlanjut hingga akhirnya Tim Resmob Polres Mataram mengetahui keberadaan SU dan menangkapnya ketika melintas di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, Rabu (4/9) lalu.
Pria yang belakangan diketahui masuk dalam catatan residivis kasus pencurian dan sudah kali keenamnya merasakan hidup di Lapas Mataram, kembali ditangkap dengan luka tembak di bagian kaki kanannya.
Dari penangkapan pelaku, tim resmob mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya diduga akan digunakan SU untuk berbuat kejahatan. Barang bukti tersebut berupa dua unit cukit dan satu unit tang.
“Jadi dari barang bukti yang diamankan ini, pelaku mengaku berencana akan melakukan pencurian, tapi keburu ditangkap. Barang bukti itu juga yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya di Kantor Finance,” ujarnya.
Setelah pihak kepolisian mengamankan seluruh barang bukti termasuk telepon genggam miliknya, SU langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk mendapatkan perawatan medis dari luka tembak yang dideritanya.
Dari hasil pemeriksaan, SU kepada penyidik mengaku beraksi di Kantor Finance swasta tersebut bersama seorang rekannya berinisial AR yang sudah lebih dulu diamankan Tim Resmob Polres Mataram karena terlibat dalam kasus pencurian di sebuah ruko bengkel kendaraan pada 30 Juli lalu.
“Jadi untuk AR ini rekannya beraksi, dia juga jadi tersangka untuk kasus TKP bengkel motor. Prosesnya sudah masuk sidik,” ucap H Alam.
Lebih lanjut, SU dalam berita acara pemeriksaannya menyatakan, banyak barang hasil curian yang dicurinya bersama AR telah lunas terjual. Uangnya pun sudah habis untuk kebutuhan ekonomi keluarga dan membayar utang.
Jadi selain kamera digital, polisi dalam pengungkapannya hanya mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit telepon genggam merek Samsung Keystone 3 warna Hitam yang diberikan SU kepada istrinya.
“Untuk barang bukti lain berupa telepon pintar, proyektor, 10 BPKB kendaraan, itu semua masih dalam proses pencarian. Jadi menurut laporannya, pihak Finance dalam kasus pembobolan brankas ini sudah menanggung kerugian hingga Rp85 juta,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, SU yang kini telah satu sel tahanan bersama AR di Mapolres Mataram dijerat dengan pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling berat tujuh tahun penjara.
Belajar dari kasus ini, H Alam mengimbau masyarakatnya untuk tetap waspada. Lebih utama lagi untuk pihak perkantoran atau pun pengusaha swasta yang menyimpan barang berharga di tempat, agar melengkapi sistem keamanan dengan memasang kamera CCTV.
“Dengan adanya CCTV, akan membantu, mempermudah pihak keamanan Polri dalam mengungkap perbuatan melawan hukum yang terjadi di lokasi,” kata H Alam. (Ant)