29.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaBerita UtamaPembagian Lahan Bekas HGU PT Tresno Kenangan Dituding Sarat Kepentingan Politik, Nama...

Pembagian Lahan Bekas HGU PT Tresno Kenangan Dituding Sarat Kepentingan Politik, Nama PSI Ikut Terseret

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ikut disebut terlibat dalam pengurusan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Tresno Kenangan di Desa Lantan. Pasalnya, Sekretaris Jenderal PSI Pusat, Raja Juli Antoni juga merupakan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang selaku pihak yang berwenang dalam pembagian lahan itu.

Salah satu warga Lantan, Suhardi mengatakan menurut informasi yang diterimanya bahwa kader PSI terlibat untuk mendampingi masyarakat dalam proses pembagian bekas HGU tersebut. “Sehingga kami menduga ada unsur-unsur politik dalam (pengurusan ini). Proses dan cara-cara ini disembunyikan oleh pihak desa,” ujarnya, Jumat (12/1/2024).

Menurut Suhardi, cukup erat kaitannya bahwa kader PSI di Loteng terlibat dalam pengurusan pembagian lahan HGU tersebut, karena Wakil Menteri ATR/BPN merupakan kader dari PSI. “Karena ada kadernya di tingkat desa ada kadernya juga yang mengawal dan mendampingi. Kayak saling sambut lah,” ujarnya.

“Kader PSI di desa membawa nama-nama masyarakat yang menerima nanti kementerian dengan mudah untuk diterima oleh kementerian,” imbuh Suhardi. Oleh karena itu, pihaknya merasa yakin bahwa data-data penerima jatah lahan HGU yang mencapai 400 kepala keluarga (KK) itu sudah dibawa dan diusulkan melalui PSI.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Desa Lantan, Erwandi membantah pihaknya telah mengusulkan 400 KK sebagai penerima lahan bekas HGU. “Terkait dengan data usulan dari kepala desa itu tidak benar, yang ada itu adalah data hasil perekaman jumlah warga yang ada di tingkat kelompok itupun kelompok yang melakukan koordinasi dengan BPN,” tegasnya.

Ia pun membantah telah berperan sebagai pihak yang membawa data penerima hibah lahan itu ke BPN. Kemudian terkait dengan kewenangan untuk membagi lahan bekas HGU itu sudah dijelaskan oleh perwakilan BPN yang hadir. “Bahwa kewenangan itu tidak melekat di kepala desa. Kewenangan terkait dengan eks HGU ini ada di Kementerian ATR/BPN,” tegasnya. (fhr)

- Advertisement -


Berita Populer