28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok TimurSoal Sanksi ASN Langgar Netralitas, Pemkab Lotim Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Soal Sanksi ASN Langgar Netralitas, Pemkab Lotim Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Lombok Timur (Inside Lombok) – Adanya ASN yang melanggar netralitas pada pemilu 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) belum berani memberikan sanksi secara langsung. Sanksi nantinya akan diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Bawaslu terlebih dahulu.

Penjabat Bupati Lotim, M. Juaini Taofik menyayangkan adanya ASN yang melanggar netralitas pada pelaksanaan kampanye. Namun untuk penegakan sendiri dikatakannya ranah dari Bawaslu. “Kita belum tau nanto sanksinya seperti apa karena penegakannya ada di Bawaslu,” ucapnya, Jumat (12/01/2024).

Juaini sendiri terus menyuarakan dan mengingatkan tentang netralitas yang harus dijaga oleh para ASN di tengah situasi perpolitikan menjelang Pemilu 2024. Diingatkannya ASN tak boleh terlibat dalam situasi pemilu apalagi memihak ke salah satu peserta.

“Tetap kita ingatkan, tetapi kalau ada yang terkena oleh Bawaslu maka kita tunggu rekomendasinya,” ungkapnya. Dikatakan Juaini, pihaknya tidak akan mungkin melangkahi Bawaslu untuk memberikan sanksi pada ASN yang melanggar netralitas sebelum adanya rekomendasi, baik itu sanksi berupa teguran maupun penurunan pangkat. “Kalau Bawaslu meminta kita menegur ya kita tegur, kalau diminta turunkan pangkatnya maka kita turunkan,” terangnya.

Sebelumnya Bawaslu Lotim telah menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum inisial IS yang menjabat Kepala Bidang di instansi lingkup Pemkab Lotim. Kordiv Pencegahan Pelanggaran Bawaslu Lotim, Kusmayadi mengatakan laporan tersebut didapatkan dari Panwascam.

“Ada satu orang ASN yang sudah proses atas perbuatannya melanggar netralitas,” ungkapnya. Adapun saat ini IS sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Negara (KASN) atas keberpihakannya pada salah satu peserta pemilu 2024. “Kita rekomendasi berupa pelanggaran netralitas ASN ke KASN,” terangnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer