Lombok Barat (Inside Lombok) – Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lobar ancam akan gelar aksi bersama sejumlah LSM ke Bawaslu Lobar untuk memprotes penetapan tersangka kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan Kades Langko. Menanggapi hal itu, Bawaslu Lobar menyatakan siap memberi penjelasan dan sudah bekerja sebagaimana mestinya.
“Kalau proses penanganan yang dipersoalkan, kami Bawaslu siap menjelaskan,” ujar Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Jumat (12/01/2023). Pihaknya pun berharap jika aksi massa benar-benar dilakukan AKAD bersama LSM lainnya, maka semua yang dipersoalkan oleh pendemo bisa disampaikan dengan baik.
“Jangan sampai ada pengrusakan dan intimidasi, tapi saya tidak percaya kalau proses penanganan yang dipersoalkan. Saya kira teman-teman (yang mengancam untuk aksi) itu paham lah porsi kerja kita,” terangnya.
Rizal menilai, pihak-pihak yang mengancam akan demo tersebut pasti paham hukum dan akan menghargai proses penanganan yang saat ini sedang berjalan. “Karena negara kita negara hukum, mereka juga sangat paham hukum. Jadi saya agak meragukan kalau mereka akan demo soal penanganan pelanggaran tindak pidana kades ini,” jelasnya lagi.
Saat disinggung terkait penetapan kasus tersangka terhadap kades yang bersangkutan, Rizal menyebut penetapan tersangka itu bukan ranah Bawaslu. “Sejauh ini mungkin (proses kasusnya) mendekati rampung untuk pemberkasan di penyidikan. Kemudian setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan kalau sudah lengkap,” pungkas Rizal.
Sebelumnya, Ketua AKAD Lobar, Sahril menilai Bawaslu Lobar terlalu cepat mengambil keputusan yang membuat Kades Langko menjadi tersangka. Pihaknya menilai ada kesan tebang pilih dalam penerapan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan Bawaslu Lobar.
Selain itu, ia juga melihat Gakkumdu Lobar tidak memiliki bukti yang kuat untuk mentersangkakan anggotanya tersebut, lantaran dalam unsur pasal 282 Undang-Undang Pemilu yang menjerat Kades Langko itu lemah dan tak memenuhi amanat pasal itu. Terutama pada unsur pengambilan keputusan yang dapat merugikan dan menguntungkan peserta Pemilu. “Karena itu kami akan melakukan aksi demo bersama rekan-rekan kepala desa, dan teman-teman pergerakan dari Kasta NTB dan yang lainnya,” beber Sahril.
Sebagai informasi, Kades Langko, Kecamatan Gunungsari yang berinisial M beberapa waktu lalu dilaporkan ke Bawaslu Lobar terkait dugaan pelanggaran netralitas, lantaran kedapatan mengkampanyekan istrinya sendiri yang maju sebagai calon legislatif di pemilu 2024 ini. M terjerat kasus pelanggaran netralitas lantaran mengunggah stiker istrinya yang menjadi seorang caleg dalam percakapan di sebuah grup. (yud)