29.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaBerita UtamaDidemo AKAD, Ketua Bawaslu Lobar: Proses Pengadilan itu Proses Hukum Tabayyun

Didemo AKAD, Ketua Bawaslu Lobar: Proses Pengadilan itu Proses Hukum Tabayyun

Lombok Barat (Inside Lombok) – Bawaslu Lombok Barat sambut pendemo yang terdiri dari beberapa anggota Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lobar dan LSM Kasta dengan mengajak mereka sama-sama membaca Al-Fatihah.

Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami mengatakan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini justru sebagai sikap tabayyun atas dugaan pelanggaran netralitas yang menyeret Kades Langko, Kecamatan Lingsar. Saat ini statusnya sudah ditetapkan tersangka. Lantaran dilaporkan karena mengkampanyekan istrinya yang merupakan salah seorang Caleg.

“Keyakinan kebenaran yang anda sampaikan tentang netralitas Kades dan keyakinan kebenaran yang sudah kami lakukan hari ini. Mari kita uji, kita proses,” tegas Rizal di hadapan massa aksi, di bawah terik sinar matahari pada Selasa (16/01/2023) siang tadi.

Kata dia proses untuk menguji kebenaran yang sama-sama diyakini, baik oleh Bawaslu maupun pihak AKAD melalui pengadilan itu perlu dihargai dan dihormati.

- Advertisement -

“Proses pengadilan itu proses hukum tabayyun, kalau anda menganggap itu benar. Dan kami menganggap ini benar, lalu siapa yang jadi penengah? Tentu pengadilan,” tukasnya.

Rizal menilai, perbandingan kasus dugaan pelanggaran yang disampaikan pihak AKAD tidak aple to aple. “Misalnya netralitas PJ Gubernur dengan tindak pidana Pemilu yang hari ini jadi tuntutan Bapak-Bapak (perwakilan AKAD),” imbuhnya.

Pihaknya kemudian memaparkan berbagai macam dan jenis pelanggaran, mulai dari pelanggaaran administrasi, ad hock, pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Undang-Undang lainnya.

“Belum tentu juga ini (Kades Langko) bersalah, nanti di pengadilan yang akan menentukan. Bukan di kami (Bawaslu) penetapan tersangka,” ketus Rizal.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya menghargai upaya yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang menggelar aksi unjuk rasa tersebut.

“Kami (Bawaslu) juga minta tolong untuk dihargai, dihormati atas upaya, atas kerja kami sesuai dengan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya.

Bawaslu pun mempersilakan untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran yang ditemukan terjadi di tengah masyarakat. Tidak hanya yang menyeret Kades, tetapi siapapun itu.

“Kami akan terima, kami akan tuntaskan dengan sebaik-baiknya dan bisa dipantau sampai selesai,” jelasnya.

Bawaslu Lombok Barat mengajak pihak-pihak yang menggelar aksi tersebut untuk sama-sama mengawasi Pemilu dengan damai, serta tidak tebang pilih. Demi Lombok Barat yang lebih baik.

- Advertisement -


Berita Populer