31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok TengahBawaslu Loteng Tangani 13 Pelanggaran Selama Masa Kampanye

Bawaslu Loteng Tangani 13 Pelanggaran Selama Masa Kampanye

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) mencatat 13 pelanggaran pemilu selama tahapan masa kampanye berlangsung. Pelanggaran itu berupa temuan dan hasil laporan yang diterima petugas dari masyarakat.

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Loteng, Abdul Muis mengungkapkan ada empat kasus berupa temuan dari hasil pengawasan. Rinciannya, satu pelanggaran etik dan tiga pelanggaran tindak pidana pemilu (tipilu). “Selanjutnya empat kasus dari laporan masyarakat dengan rincian satu pelanggaran etik, satu pelanggaran administrasi, dan dua pelanggaran tipilu,” ungkapnya, Rabu (17/1/2024).

Dikatakan, lima pelanggaran merupakan hasil pengawasan pelanggaran lainnya, seperti empat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan satu pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala desa (kades). “Empat temuan pelanggaran, tiga di antaranya statusnya sudah dihentikan dan satu masih dalam proses penanganan,” ujarnya.

Selain itu, Muis menjelaskan untuk empat laporan pelanggaran dari masyarakat satu sudah diputuskan melanggar etik dengan putusan memberhentikan salah satu pengawas kelurahan/desa (PKD), satu pelanggaran administratif terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) dari unsur kepala desa dengan putusan melanggar administrasi dan telah diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Kemudian ada satu pelanggaran etik oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan putusan teguran keras terhadap yang bersangkutan,” terangnya. Untuk yang terakhir, lanjutnya, yakni pelanggaran di luar jadwal kampanye oleh salah satu caleg dengan putusan tidak melanggar tipilu dan kasusnya telah dihentikan.

Sementara itu, lima hasil pengawasan pelanggaran terhadap hukum lainnya, empat kasus merupakan pelanggaran terhadap netralitas ASN yang dilakukan di lingkungan Pemkab Loteng. “Ada tiga orang dan telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta satu orang dari ASN Pemprov NTB, yang telah diteruskan ke KASN dan oleh KASN diputuskan tidak melanggar asas netralitas,” bebernya.

Muis menekankan bahwa, pihaknya sebelumnya telah melakukan upaya-upaya pencegahan baik terhadap, ASN, peserta pemilu, kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat untuk menghindari segala bentuk pelanggaran. “Sehingga, jumlah pelanggaran tahapan Pemilu tahun 2024, dapat ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer