26.5 C
Mataram
Jumat, 29 November 2024
BerandaBerita UtamaDisnaker Mataram Siapkan Pembahasan UMK

Disnaker Mataram Siapkan Pembahasan UMK

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera menyiapkan pembahasan kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2020.

“Dalam pembahasan nanti, kita melibatkan serikat pekerja Indonesia (SPI) dan Dewan Pengupahan Kota Mataram,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Hariadi, S.IP di Mataram, Rabu.

Hariadi menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum dapat memprediksi apakah akan ada kenaikan atau tidak. Namun demikian, dalam pembahasan nanti pastinya berbagai masukan dan standar kenaikan UMK akan menjadi pertimbangan tim.

Standar yang dimaksudkan antara lain, kebutuhan layak hidup (KHL) tahun 2019, inflasi nasional, produk domestik bruto dan nilai pertumbuhan ekonomi nasional.

Diharapkan hasil kerja tim kenaikan UMK nantinya, bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya secara wajar, disamping itu perusahaan dapat berkembang lebih baik dengan memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitasnya.

“UMK tahun 2019 tercatat sebesar 2.013.000, semoga UMK tahun 2020 bisa lebih baik,” ujarnya.

Lebih jauh, Hariadi mengatakan berdasarkan hasil pantuan dan pengawasan di lapangan, penerapan UMK tahun 2019, belum diterapkan sepenuhnya.

“Masih ada beberapa perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK, tetapi itu berdasarkan kesepakatan,” katanya.

Karena itu, dalam hal ini pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap perusahaan yang memberikan upayan di bawah UMK, sebab itu dilaksanakan berdasarkan kesepakatan.

“Selain itu, kami juga telah melihat kondisi perusahaan mereka. Kita bersyukur tidak ada pemutusan hubungan kerja mekipun upah yang diberikan di bawah UMK,” lanjutnya.

Akan tetapi, Disnaker dalam hal ini tidak serta merta memberikan kelonggaran tersebut, karenanya Disnaker akan terus memantau perkembangan perusahan bersangkutan.

“Apabila kondisinya manajemen mereka sudah membaik, maka pengupahan harus mengikuti standar UMK,” tambahnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer