Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria asal Sumbawa inisial HSL diciduk Sat Reskrim Polres Mataram usai memotong rambut di salah satu barbershop di Kota Mataram. Terduga pelaku diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus melakukan pembayaran di beberapa toko menggunakan QRIS, tapi nominal tidak sesuai tagihan.
Kasat Reskrim Polres Mataram, I Made Yogi Purusa Utama menerangkan penipuan yang dilakukan HSL sudah berjalan sejak Desember 2022 lalu. Sebelum melakukan aksinya, terduga pelaku biasanya memantau toko atau UMKM yang memang menggunakan barcode pembayaran dengan QRIS. Di mana pembayaran elektronik digunakan oleh pelaku untuk menipu seluruh korbannya.
“Korban datang dari UMKM, ada yang barbershop, penjual durian, toko kelontong. Ini kerugian belum bisa kita simpulkan. Karena sebagian dari korban ada yang kerugian Rp10 juta, Rp8 juta, Rp3 juta, sampai bayar pajak kendaraan dia nipu,” ungkap Yogi, Minggu (21/1).
Sistem menipu dilakukan HSL dengan tidak membayarkan sesuai nominal tagihan yang ada. Seperti pada pembayaran pajak kendaraan, harusnya yang bersangkutan membayar sebesar Rp1,2 juta menjadi Rp1200. “Setelah di kroscek pembukaan, yang hanya masuk pembayaran Rp500 perak, Rp2000. Alhasil sudah kami ungkap yang bersangkutan, karena meresahkan sekali banyak di-up di media sosial juga,” terangnya.
Dikatakan, dalam sehari terduga pelaku bisa belanja hanya dengan mengeluarkan uang maksimal Rp20 ribu pada beberapa kali transaksi dilakukan. Namun jika melihat secara nyata bisa sampai Rp10 juta lebih transaksinya dengan QRIS jika nominalnya sesuai.
“Jadi kami baca dari hasil rekapan (transaksi, Red) di HP-nya, transaksi satu hari minimal 5 kali pembayaran. Jadi kalau dia datang ke toko yang ada pembayaran elektronik dia barcode hanya bayar Rp1000, Rp2000, Rp500 perak,” ujarnya
Jadi ada pembayaran elektronik dengan QRIS ini memang hanya lembaran barcode saja dan hanya ditunjukkan saja sudah berhasil, kemudian difoto oleh penjaga tokonya. Namun untuk ritel modern menggunakan komputer transaksi berhasil dan ada nominalnya tertera.
“Dia tidak berani seperti itu, dia datangi toko-toko yang memang masih manual, tanpa ada komputer. Dia mengaku bekerja di salah satu bank yang di Kota Mataram. Belum kita telusuri,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu lembar rekening koran oleh pelapor, dan eksemplar bukti cetak pembayaran dan HP android milik HSL. Atas kejadian tersebut, terduga pelaku terancam dikenakan pasal 378 dan 372 jo 64, ini perbuatan yang berulang.
Sementara saat ini yang bersangkutan masih dilakukan upaya sidik dan dikembangkan. Namun, ternyata terduga pelaku ini juga positif narkotika, setelah dilakukan introgasi, ternyata pelaku tersebut mengeluarkan keringat. Dimana itu ciri ciri pengguna
“Alhasil kami cek urine bergabung dengan sat resnarkoba polres mataram yang bersangkutan positif narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Salah satu korban sekaligus pemilik barbershop Danan mengaku bahwa kejadian pembayaran dengan nominal tidak sesuai diketahui 3 minggu lalu sebelum dilakukan penangkapan di barbershop miliknya Karena adanya transaksi mencurigakan. Ada QRIS yang masuk sebesar Rp 2500 hanya saja tidak diketahui siapa pelakunya. Karena dalam sistem tidak ada keterangan nama siapa pengirimnya.
“Jadi setiap dia transaksi ini dia edit dibagian catatan itu ditulis Rp50 ribu, karena ada lembar transaksi di salah satu bank itu kalau lihat nominalnya harus di scroll sampai bawah. Jadi dia ini hanya kasi liat bagian tulisan Rp50 saja, namanya lagi heatik jadi tidak sempat di cek,” terangnya. (dpi)