29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok BaratDorong ASN Lobar Taat Bayar Pajak, Pencairan TPP akan Sertakan Bukti Setoran...

Dorong ASN Lobar Taat Bayar Pajak, Pencairan TPP akan Sertakan Bukti Setoran PBB

Lombok Barat (Inside Lombok) – Mulai 2024 ini, Pemda Lobar akan memberlakukan syarat pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mengharuskan para ASN menyertakan bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Cara ini dinilai perlu diterapkan karena para ASN harus menjadi contoh ketaatan dalam membayar pajak.

Kepala Bapenda Lobar, Adnan menyebut syarat pencairan TPP dan kenaikan pangkat itu sudah diterangkan di salah satu pasal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 tahun 2022, tentang konfirmasi status Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan dan/atau pajak daerah lainnya dari pemohon layanan publik tertentu. “Sudah ada surat edaran Bupati juga untuk menguatkan, itu dikeluarkan tahun 2023 lalu,” tuturnya.

Kebijakan penyertaan bukti pembayaran PBB untuk syarat pengajuan kenaikan pangkat pegawai atau pejabat tersebut diakuinya memang baru diberlakukan. Saat ini pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terkait persyaratan pembayaran PBB untuk pencairan TPP itu kepada BKDPSDM dan BPKAD Lobar.

“Karena kalau tidak ada bukti setor pajak itu, tidak akan diproses untuk kenaikan pangkat dan TPPnya. Jadi silakan setor dulu,” tegasnya. Adnan lebih jauh menjelaskan, selain untuk TPP, kebijakan serupa juga akan dijadikan syarat untuk pengurusan sertifikasi guru.

Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk melibatkan pemerintah desa agar pengurusan beberapa dokumen di desa juga harus melampirkan bukti setor PBB. Harapannya, masyarakat juga bisa memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak.

“Saat ini, untuk ASN kita berlakukan dulu, sebagai panutan pajak,” ungkapnya. Pihaknya pun tengah mendata ASN Lobar yang ber-KTP Lobar, serta memiliki kediaman atau lahan dan bangunan di Lobar. Mengingat dari ribuan ASN Lobar, ada jug yang bertempat tinggal di luar Lobar. “ASN kita sekitar 6 ribuan tapi sebagian tinggal di Kota Mataram, dan beberapa daerah di Lombok,” jelasnya.

Saat ini, Desa Sigerongan, Lingsar telah menerapkan kebijakan penyertaan bukti setor pajak tersebut dalam memberikan pelayanan. Karena dengan pembayaran PBB itu juga desa bisa memperoleh dana bagi hasil (DBH). Karena telah membantu mendorong pembayaran pajak.

“10 persen dia peroleh (DBH) desa dari hasil penarikan PBB itu. Semakin besar dia memperoleh PBB, semakin besar juga DBH diterima,” terangnya. Adnan optimis, melalui penerapan kebijakan tersebut dapat membantu meningkatkan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.

Ironisnya, diakui masih ada saja pegawai yang menunggak pembayaran PBB lantaran menganggap nominalnya kecil. Terlebih tak ada sanksi tegas yang mengatur untuk keterlambatan pembayaran PBB. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer