23.5 C
Mataram
Jumat, 20 September 2024
BerandaLombok BaratLobar Keluarkan 150 Izin Pembangunan Perumahan Sepanjang 2023

Lobar Keluarkan 150 Izin Pembangunan Perumahan Sepanjang 2023

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sepanjang 2023, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar telah mengeluarkan 150 izin pembangunan perumahan. Izin itu berdasarkan rekomendasi dari Dinas PUTR Lobar.

Kepala DPMPTSP Lobar, Suparlan mengakui kawasan yang paling banyak menjadi lokasi dibangunnya perumahan tersebut ada di Kecamatan Labuapi dan Gunungsari. Dijabarkan, data izin perumahan sejak tiga tahun terakhir.

Pada 2020 lalu, izin perumahan yang diterbitkan sebanyak 182. Kemudian pada 2021, DPMPTSP Lobar mengeluarkan sebanyak 221 izin, 2022 sebanyak 80 izin, kemudian angka ini melonjak menjadi 150 di 2023 kemarin. “Belum ada (pengajuan pengeluaran izin) untuk tahun (2024) ini. Masih proses,” ujar Suparlan saat ditemui di Gerung, Selasa (23/01/2024).

Terkait dengan kajian untuk rekomendasi izin perumahan, diakuinya itu dikeluarkan oleh dinas-dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUTR. Baru kemudian hasil kajian yang telah dilakukan Dinas tersebut, direkomendasikan untuk dikeluarkan izinnya oleh DPMPTSP.

- Advertisement -

“Kalau kami kan sudah menerima bahan sudah selesai (rekomendasi), tinggal keluarkan izin saja. Yang intinya di PBG (persetujuan pembangunan gedung) ini di PUTR, sudah sesuai tidak dengan tata ruang,” terangnya.

Jika rekomendasi PBG tersebut telah dikeluarkan oleh Dinas terkait, baru kemudian pihak pengembang akan mengurus pengeluaran izin dan pembayaran pajak ke DPMPTSP. “Bayar pajak selesai, kalau sudah ada bukti bayar pajak, itu baru keluar izin,” imbuhnya.

Sehingga Suparlan mengatakan terkait dengan perizinan pengembangan perumahan di Lobar, pihaknya hanya mengurus administrasi berdasarkan rekomendasi dari Dinas PUTR saja. “Kalau sudah ada kajian dari LH, trus soal alih fungsi lahan dari Pertanian, baru ke PU,” tambah dia.

Realisasi retribusi pajak dari izin PBG tersebut, Lobar disebutnya memperoleh sekitar Rp3 miliar lebih atau mencapai 69 persen. “Itu pun hanya 69 persen, ndak capai 100 persen,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -


Berita Populer