Lombok Barat (Inside Lombok) – Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Kades Langko, Kecamatan Lingsar telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Lengkap bersama berkas dan tersangka.
“Rabu 24 Januari 2024 rekan-rekan penyidik Gakkumdu Lombok Barat bersama Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, telah menyerahkan tersangka berinisial M, beserta dengan berkas-berkas lengkap ke Kejaksaan Negeri Mataram,” ungkap Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami saat dikonfirmasi, Rabu (24/01/2024).
Penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades tersebut saat ini diakuinya sudah masuk tahap dua, yakni penyerahan berkas dan tersangka. “Kami sudah menyerahkan berkas berikut bukti-bukti lengkap yang bersangkutan, serta tersangka ke Kejari Mataram untuk dilakukan penuntutan,” bebernya.
Dalam proses pelimpahan tersebut, tersangka M pun ditemani oleh kuasa hukumnya. Di mana sebelumnya saat menggelar aksi unjuk rasa atas sikap Bawaslu yang dinilai tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut.
Ketua AKAD Lobar, Sahril yang juga sebagai kuasa hukum tersangka mengaku memiliki alat bukti yang dapat membuktikan kliennya tak melakukan pelanggaran politik seperti yang disangkakan Bawaslu Lobar. “Kami berkeyakinan di proses persidangan, kami bisa membatalkan semua dalil-dalil yang mentersangkakan Kades Langko,” ujarnya.
Dia juga menilai penetapan tersangka Kades Langko oleh Gakkumdu Lobar itu prematur. Terlebih hal itu dianggapnya tak memenuhi unsur pasal 490 Undang-Undang Pemilu yang disangkakan Bawaslu kepada Kades Langko. Bahkan menurut dia, semestinya ada langkah preventif terlebih dahulu yang dilakukan Bawaslu sesuai Undang-Undang Desa.
“Kalau mengacu Undang-Undang Desa, harus ada pembinaan dulu, tahapan peneguran, tahap pemberitahuan. Ini malah main langsung pidana, di mana rumusnya? Selama pemilu di Lobar tidak pernah ada kades yang ditersangkakan,” herannya.
Meski demikian pihaknya tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Bahkan dalam persidangan nanti, Sahril akan membuktikan dalilnya terkait status jabatan Kades yang tidak melekat 24 jam.
Menurutnya, Kades Langko memposting dukungan untuk istrinya yang merupakan salah satu Caleg DPRD Lobar tersebut secara pribadi dan dilakukan di malam hari. “itu di luar jam kerja, jangan seenak-enaknya mau menerapkan (pelanggaran),” ketusnya.
Pihaknya pun mengklaim sudah menyiapkan alat bukti sebagai penguat dalilnya di persidangan nanti. “Bukti yang menjadi alat bukti itu sama seperti yang dibawa Gakkumdu yaitu bukti screenshoot (foto percakapan), yang jelas-jelas waktunya di malam hari dilakukan. Artinya itu buka aktivitas rutinitas dari pada kepala desa,” tandasnya. (yud)