Lombok Barat (Inside Lombok) – Salah seorang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Desa Langko, Kecamatan Lingsar dilaporkan atas pelanggaran etik karena diduga terlibat dalam mengkampanyekan salah satu peserta pemilu 2024. Namun Bawaslu Lobar akui tidak menemukan bukti yang cukup kuat terkait dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan tersebut.
“Kasus PKD (Lingsar) itu sudah kami selesaikan perkaranya, karena limit waktunya sudah selesai,” ujar Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami yang dikonfirmasi, Senin (29/01/2024). Sebelum limit waktu penyelesaian kasus tersebut habis, Rizal mengaku pihaknya telah meminta bukti tambahan dari pelapor, yakni Kades Langko yang berinisial M. Namun, hingga batas waktu tersebut, pelapor tak kunjung memberikan bukti tambahan yang diminta oleh Bawaslu.
“Karena bukti awal yang dia (pelapor) sampaikan sudah terbantahkan semua, dengan 4 saksi yang dia hadirkan,” terangnya. Kendati, lanjut Rizal, dugaan yang ditudingkan oleh pelapor justru terbantahkan oleh keterangan para saksi yang dihadirkannya.
“Keterangan saksi itu bahwa PKD yang bersangkutan tidak pernah terlibat (dalam mengkampanyekan calon), jadi tidak ada (saksi) yang menyatakan PKD ini bersalah,” jelasnya lagi.
Dijelaskan, bukti yang disodorkan oleh pelapor terkait dengan terlibatnya oknum PKD tersebut dalam sebuah grup pemenangan salah satu calon. Di mana setelah ditelusuri pihaknya, bahwa sebelumnya grup tersebut merupakan grup webinar yang kemudian diubah menjadi grup pemenangan salah satu calon. Namun PKD yang bersangkutan terlambat ke luar dari grup tersebut.
“Itu sudah kami berikan teguran, agar PKD itu selalu mawas diri harus hati-hati terhadap hal seperti itu,” tegas Rizal. Saat ini, PKD yang bersangkutan pun telah diberikan teguran dan sanksi pembinaan serta tetap melanjutkan tugasnya sebagai seorang PKD. Lantaran, hingga saat ini, pihak yang melaporkan justru tak dapat menyodorkan bukti lanjutan sesuai yang diminta Bawaslu.
Sebagai informasi, pelaporan ini merupakan buntut dari pelaporan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kades Langko berinisial M yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dan kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, lantaran diduga mengkampanyekan istrinya yang merupakan salah seorang Caleg DPRD Kabupaten.
“Oknum M dari Kecamatan Lingsar, melaporkan inisial Z, PKD dari Desa Langko, Kecamatan Lingsar. Dengan dugaan melanggar kode etik penyelenggara,” pungkasnya. (yud)