28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalKetagihan Judi Online, Karyawan Ritel Modern di Sumbawa Curi Uang Toko

Ketagihan Judi Online, Karyawan Ritel Modern di Sumbawa Curi Uang Toko

Sumbawa (Inside Lombok) – Seorang karyawan ritel modern di Sumbawa diringkus Tim Opsnal Polres Sumbawa lantaran mencuri belasan juta uang toko. Aksi tindak pencurian ini dilakukan oleh pria berinisial MAF (26) alamat Kecamatan Sumbawa karena ketagihan bermain judi online, akhirnya nekat mencuri uang toko di tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili menerangkan, yang bersangkutan MAF sebelumnya melaporkan kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialaminya. Namun ternyata laporan tersebut merupakan laporan palsu, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dimana yang bersangkutan sendiri sebagai terduga pelaku tindak pencurian tersebut dan diamankan pada 30 Januari 2024 sekitar pukul 23:00 dirumahnya.

“Jadi dia pelapornya dan dia juga pencurinya. Intinya kejahatan pengambilan uang di Indomaret oleh karyawannya dan uang yang diambil sekitar Rp 18 juta,” ujar Regi Halili, Rabu (31/1).

Kejadian ini berawal pada 29 Januari 2022 sekitar pukul 14:20 rencananya MAF akan menyetorkan uang kas sebesar Rp 36.600.000 ke bank, dirinya mengaku menjadi korban curas ketika melintas di Jalan Gang Mangga 1 Kelurahan Sima Kecamatan Sumbawa dan uang dibawa dirampas oleh dua orang tidak dikenal dengan baju hitam. Atas kejadian tersebut, MAF melapor ke Polres Sumbawa.

“Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku MAF. Setelah kami melakukan interogasi terhadap pelapor terkait kejadian itu keterangannya berbelit-belit. Akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa laporan tersebut laporan palsu,” terangnya.

Lebih lanjut, MAF mengaku telah mengambil uang toko. Agar tidak ketahuan bahwa uang tersebut dibawa olehnya, MAF membuat laporan ke pihak kepolisian. Namun sayangnya dengan cepat diketahui terduga pelaku pencuriannya. Ketika diamankan, MAF mengaku bahwa uang yang dicurinya disimpan di rumahnya.

“Keterangannya uang yang diambil digunakan untuk slot, togel dan adu nasib di media judi online,” terangnya. Atas kejadian tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 18.840.000. Kemudian tim Opsnal Polres Sumbawa mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Sumbawa dan menyerahkan ke penyidik untuk di tindak lanjuti. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer