25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok BaratKPU Proses Kepesertaan BPJS bagi Badan Ad Hoc Pemilu di Lobar

KPU Proses Kepesertaan BPJS bagi Badan Ad Hoc Pemilu di Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – KPU Lombok Barat (Lobar) sedang memproses kepesertaan para anggota badan Ad Hoc untuk menjadi anggota BPJS kesehatan. Mengingat pada pemilu sebelumnya, banyak anggota KPPS yang sakit, bahkan meninggal dunia karena sistem kerja yang full saat proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Mereka (Badan Ad Hoc) dapat jaminan kesehatan, sekarang sedang di proses,” ujar Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono yang dikonfirmasi, Rabu (31/01/2024).

Lebih jauh, Kadiv Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lobar, Riadi mengakui saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi terkait pendataan. Lantaran, sejak proses perekrutan hingga pelantikan, pihaknya belum menerima data detail terkait KPPS itu dari PPS.

“Pada dasarnya PPS dan PPK juga kita diarahkan agar mereka bergabung di BPJS itu. Tapi setelah kita data, ada yang sudah terdaftar, ada yang belum dan ada yang sudah terdaftar juga tetapi tidak aktif,” terang Riadi melalui sambungan telepon.

Hal tersebut yang saat ini tengah diproses oleh pihaknya dengan BPJS kesehatan. Supaya dapat mengcover jaminan kesehatan bagi para anggota badan Ad Hoc Pemilu 2024. Hal ini disebut demi mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu.

Kendati diakuinya, yang saat ini masih menjadi kendala dalam proses pendaftaran kepesertaan BPJS bagi para anggota KPPS tersebut. Karena pihaknya masih kesulitan untuk memperoleh data lengkap mereka. “Pihak BPJS juga sedang menunggu data-data yang naik dari KPPS. Ini yang kesulitan kita memperoleh data ini dari bawah. Minta screening aja susah ini,” ungkapnya.

Terkait dengan golongan atau kelas kepesertaan BPJS para badan Ad Hoc ini disebutnya akan disesuaikan dengan penghasilan sebenarnya. Terlebih, anggota KPPS ini akan dikontrak selama satu bulan. Namun, diakuinya tidak ada alokasi khusus anggaran terkait untuk keanggotaan BPJS para anggota badan Ad Hoc tersebut.

“Kemarin kita koordinasi, dari pemda mengatakan justru siapapun yang ingin berobat di Lobar, itu dia hanya menyerahkan KTP, dan itu sudah masuk dari BPJS. Tapi kami belum mengetahui pasti apakah itu akan dibiayai oleh daerah atau tidak,” bebernya.

Terkait dengan nominal santunan kerja bagi para anggota badan Ad Hoc jika terjadi sakit, ataupun kecelakaan hingga meninggal dunia, nantinya disesuaikan dengan yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 tahun 2023. Santunan kematian bagi badan Ad Hoc yang meninggal dunia nominalnya mencapai Rp36 juta.

Kemudian santunan kecelakaan kerja bagi anggota yang cacat permanen mencapai Rp30, 8 juta, bagi yang menderita luka/sakit berat akan diberikan santunan sebesar Rp16,5 juta, serta yang luka/sakit sedang akan diberikan Rp8.25 juta. “Kalau gaji KPPS itu, ketuanya Rp1,2 juta dan anggotanya Rp1,1 juta untuk satu bulan,” imbuhnya.

Kontrak kerja mereka pun terhitung satu bulan sejak dilantik, tidak hanya pada hari pemungutan dan penghitungan suara saja. “KPPS di Lombok Barat, jumlahnya itu 15.449 orang, dilihat dari jumlah TPS kita yang jumlahnya 2.207 itu dikalikan 7,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer