Lombok Timur (Inside Lombok) – Terdakwa Kepala Desa Kembang Kuning, Lalu Suijan telah dinyatakan terbukti dan bersalah berdasarkan putusan Hakim di Pengadilan Negeri Selong ata tindak pidana pemilu (tipilu) yang dilakukan. Namun hukuman yang diterimanya dinilai tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya mengatakan terdakwa dinyatakan terbukti dan secara sah meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bunyi pasal itu antara lain setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
“Terdakwa dijatuhi pidana percobaan, yaitu penjara selama 3 bulan dan denda sebanyak Rp5 juta, serta subsider 1 bulan kurungan,” ucapnya, Kamis (01/02/2024). Dikatakan Oka, pidana yang dijatuhkan pada terdakwa itu tidak bisa dijalankan melainkan jika dikemudian hari terdapat putusan hakim yang memutuskan hal lain yang disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana lainnya sebelum masa hukuman percobaan selama 5 bulan berakhir. “Jadi terdakwa tidak menjalani hukuman penjara pada masa percobaan 5 bulan itu,” terangnya.
Pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh majelis hakim tersebut berbeda dengan apa yang menjadi tuntutan JPU. Di mana JPU sendiri menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp5 juta, serta subsider 1 bulan.
Atas perbedaan tuntutan dan hukuman yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Selong tersebut, maka JPU Kejaksaan Negeri Selong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Di mana selanjutnya nanti akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Atas perbedaan hukuman yang dijatuhi kepada terdakwa, maka hari ini Kamis (01/02/2024) kami mengajukan upaya banding dan selanjutnya pemeriksaan saksi oleh Pengadilan Tinggi Mataram,” pungkasnya. (den)