Mataram (Inside Lombok) – Ahli hukum pidana Kapitra Ampera menilai tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh eks Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.
Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menduga Firli pernah melakukan dugaan pelanggaran berat ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
“Tidak ada etika yang dilanggar oleh Firli dan itu dalam rangka undangan. Dan TGB itu bukan tersangka di KPK,” kata Kapitra melalui keterangan tertulisnya, Kamis.
Kapitra berpendapat, proses pemeriksaan pengawasan internal soal kode etik di KPK, salah konteks.
Menurutnya, pertemuan yang dilarang dan terdapat pelanggaran kode etik adalah apabila TGB merupakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
“Kalau dia ketemu tersangka yang diperiksa KPK (baru pelanggaran). Sampai saat ini TGB bukan tersangka,” ujar Kapitra.
Menurut dia, pertemuan itu adalah hal yang wajar, yang terpenting dalam pertemuan Firli dan TGB tidak ditemukan sedikitpun adanya percakapan atau komunikasi bahwa mereka melakukan suatu kesepakatan tertentu.
“Firli yang diundang, dia juga waktu itu baru serah terima jabatan, tentu ada undangan didatangi, jadi apa yang salah? Itu kan pertemuan biasa. Kenapa kemarin sore dirilis dan hari ini Firli di Fit and Proper Test, ini tidak fair,” kata Kapitra.
Pada Rabu (11/9), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Penasihat KPK Moh Tsani Annafari melakukan konferensi pers yang menyatakan Irjen Pol Firli Bahuri yang saat ini mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat semasa bekerja di lembaga penegak hukum tersebut.
Firli menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019. Berdasarkan rapat Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP), Firli melakukan sejumlah pertemuan dengan kepala daerah, wakil ketua BPK dan politikus salah satu partai politik yang melanggar etik dalam Peraturan KPK. (Ant)