Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan tiga orang terduga pelaku kepemilikan sabu di sebuah rumah di Lingkungan Ampenan, Kota Mataram. Ketiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial AA (48) dan dua putranya berinisial AYR (20) serta FH (25).
Dari tangan terduga pelaku, petugas temukan barang bukti enam paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet dengan berat 2,5 gram. Saat ditangkap, ketiganya diketahui tengah menunggu pembeli sabu.
“Kami berhasil mengamankan satu keluarga terdiri dari ayah dan dua orang anak yang berlokasi di wilayah Ampenan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (5/2).
Penangkapan satu keluarga itu berawal dari laporan warga yang kesal dengan maraknya aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka. Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Berdasarkan hasil penyelidikan di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. “Kita lakukan penyengrapkan di dalam rumah tersebut, kita amankan tiga orang. Dua orang, bapak dan anak berada di depan rumahnya sedang menunggu pembeli, dan satu anak lagi di dalam rumah,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar para terduga pelaku, petugas menemukan kertas dan plastik yang digunakan pelaku untuk membungkus barang haram sabu dan sejumlah alat konsumsi sabu. Di dompet milik saudara AYR ditemukan enam poket sabu-sabu, sedangkan di kamar AA dan FH tidak ditemukan barang bukti narkotika.
“Kita lakukan penggeledahan di dalam rumah hanya kita temukan kertas dan klip kosong yang digunakan untuk pembungkus sabu dan alat untuk konsumsi narkoba,” jelasnya. Dari tangan terduga pelaku, polisi amankan satu dompet, satu klip bening berisi enam poket sabu, uang tunai Rp500 ribu diduga hasil penjualan sabu, dua unit alat komunikasi, dan alat konsumsi sabu. “Ketiga terduga pelaku, kini tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap pelaku lainnya,” jelasnya. (dpi)