29.5 C
Mataram
Sabtu, 26 Oktober 2024
BerandaKriminalKejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Dana SPP Program PNPM-MP

Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Dana SPP Program PNPM-MP

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) mengekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas perkara penyelewengan dana simpan pinjam perempuan (SPP) perguliran program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga tahun 2015-2018. Atas kasus tersebut, ditetapkan dua orang tersangka.

“Hari ini kita lakukan ekspose perkara dan menetapkan tersangkanya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh Rasyid, Senin (5/2/2024). Berdasarkan hasil ekspose tersebut, Tim Penyidik Kejari Lotim telah memperoleh dua alat bukti dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu K selaku Ketua UPK Kecamatan Suela, serta M selaku Pendamping Kelompok SPP.

Adapun modusnya tersangka M selaku Pendamping Kelompok SPP membentuk 23 kelompok di Desa Ketangga, Kecamatan Suela untuk mendapatkan pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP. Dalam pengajuan pinjaman kelompok SPP tersebut seluruhnya diajukan oleh tersangka M dengan meminta fotokopi KTP beberapa orang masyarakat yang Ada di Desa Ketangga.

“KTP masyarakat yang diminta digunakan sebagai salah satu persyaratan bahwa untuk membentuk Kelompok SPP dan juga untuk mendapatkan pinjaman SPP Perguliran,” ungkapnya.

- Advertisement -

Dikatakannya, dalam proses pencairan pinjaman untuk 23 kelompok SPP di Desa Ketangga, Kecamatan Suela seharusnya diserahkan kepada masing-masing anggota dengan disaksikan oleh pengurus kelompoknya. Namun uang pinjaman tersebut diberikan melalui tersangka M selaku pendamping kelompok SPP oleh tersangka K.

Uang itu sendiri tak diserahkan kepada 23 kelompok SPP, melainkan dipergunakan sendiri oleh tersangka M untuk kepentingan pribadi. Maka atas aksi tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 567.687.000 sebagaimana laporan hasil audit pemeriksaan khusus Inspektorat Lotim Nomor 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana Sub : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana. (den)

- Advertisement -

Berita Populer