27.5 C
Mataram
Selasa, 1 Oktober 2024
BerandaKriminalPolda NTB Ungkap 13 Kasus Narkotika di Awal Tahun, 17 Orang Diamankan

Polda NTB Ungkap 13 Kasus Narkotika di Awal Tahun, 17 Orang Diamankan

Mataram (Inside Lombok) – Polda NTB pad periode Januari 2024 telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi asal Sumatra. Di mana 13 kasus berhasil diungkap dengan 17 orang tersangka diamankan.

Barang terlarang tersebut akan masuk ke NTB melalui berbagai modus. Namun paling banyak digunakan disembunyikan melalui dubur dan pengiriman jasa barang, dengan memanfaatkan kelengahan aparat kepolisian dalam pengaman pemilu 2024.

Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq di sela-sela kegiatan Operasi Mantap Brata mengatakan situasi pemilu yang menyedot tim pengaman ternyata dimanfaatkan oleh pengedar-pengedar narkoba untuk beraksi. Mengingat kondisi sekarang ini kepolisian tengah mengamankan pilpres, pileg pemilu 2024.

“Selama bulan Januari 2024, Direktorat Narkotika Polda NTB berhasil mengungkap 13 kasus dengan 17 orang tersangka pengedar dan kurir sabu, di berbagai tempat,” ujar Umar, Selasa (6/2). Dari 17 orang yang menjadi tersangka, mereka terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup paling singkat 20 tahun penjara.

- Advertisement -

Meskipun pidana cukup berat, namun tidak membuat efek jera pelaku pengedar atau pun kurir. “Karena kan mereka tidak bisa bekerja yang lain, selain mengedarkan narkoba. Meskipun dalam pemeriksaan, mengakunya swasta. Memang kenyataannya selaku pengedar dan kurir narkoba untuk di wilayah jajaran Polda NTB,” terangnya.

Barang bukti yang dikumpulkan sabu 672.209 gram. Di mana jika diasumsikan 1 gram bisa digunakan oleh empat orang, maka menyelamatkan sebanyak 2688 orang dan nilai kerugian Rp1 miliar.

Kemudian ganja ini 6011 gram, pil ekstasi 900 butir dengan kerugian senilai 450 juta, barang bukti ada yang lain. Termasuk sarana akomodasi kita jadikan barang bukti. “Pasal yang disangkakan kepada tersangka undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan dari 13 kasus yang diungkap empat diantaranya kasus yang menonjol yaitu penggagalan penyelundupan sabu asal Sumatera melalui dubur, yang dibawa oleh sepasang kekasih dan satu warga Sumbawa.

Pelaku NK dan A,dibekuk polisi saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu ke Pulau Sumbawa, dengan menggunakan sebuah kendaraan, dan dicegat petugas di wilayah Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

“Dari 13 kasus ini, terdapat 4 kasus yang menonjol atau bersifat fantastis dilihat dari jumlah kualitas barang buktinya, pertama penangkapan kami berhasil menangkap dua orang tersangka seorang perempuan berinisial NK (27) asal Karawang dan A (34) asal Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Selain itu,petugas juga berhasil menangkap seorang kurir berinisial K (48) asal Sumbawa, karena membawa sabu seberat 172,68 gram yang dipecah dalam empat kapsul, kemudian dimasukan melalui dubur.

“Adanya kerja sama rutin yang ditingkatkan dengan pihak AVSEC Bandara BIZAM dilakukan pengecekan secara acak terhadap penumpang tiba di bandara BIZAM kemudian hasil diperoleh adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 6 Kg ganja kering siap edar dan 900 butir ekstasi yang dikirim melalui jasa pengiriman barang yang ada di kota Mataram. Atas perbuatanya para pelaku terancam pasal pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer