Mataram (Inside Lombok) – Masa kampanye akan berakhir tinggal beberapa hari lagi. Setelah ini, akan masuk masa tenang dan semua atribut kampanye akan ditertibkan. Penertiban akan dilakukan seluruh tim.
Koordinator Divisi penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi mengatakan tim terpadu penertiban alat peraga kampanye (APK) akan memaksimalkan penertiban selama masa tenang. “Yang memberikan info dan data-data APK-APK itu dari Bawaslu,” katanya.
Selama tiga hari, penertiban APK akan dimaksimalkan mulai tanggal 11-13 Februari 2024. Sehingga pada masa pemungutan suara tanggal 14 Februari sudah tidak ada lagi APK yang terpasang.
“Kita bersama-sama dalam periode selama tiga hari itu untuk menertibkan APK. Karena saat pemungutan sudah tidak boleh ada lagi jenis apapun,” katanya. Suprayogi mengatakan, selain pada masa tenang penertiban juga tetap dilakukan oleh tim. Hanya saja, penertiban yang dilakukan sebelum masa tenang ini yaitu fokus ke APK yang melanggar aturan.
Penertiban ini mengacu pada aturan PKPU nomor 15 tahun 2023 dan PKPU nomor 20 tahun 2023. “Ada juga surat keputusan KPU dan ini menjadi pedoman kita, terkait zonasi dan terkait dimana-mana tidak boleh APK ini dipasang,” tegasnya.
Selama masa kampanye ini, petugas adhoc di tingkat bawah diingatkan agar memperlakukan semua peserta pemilu dengan sama. Artinya, para pengawas yang ada di tingkat bawah tidak boleh diintervensi oleh siapapun.
“Memastikan bahwa peserta pemilu itu diperlakukan sama. Tidak ada yang spesial. Karena kita ini kembali ke aturan permainan yang berlaku dan pengawas itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” ungkapnya.
Jumlah pengawas yang ada di tingkat kecamatan sebanyak 18 orang dan kelurahan sebanyak 50 orang. “Kurang lebih 116 orang. Kalau dikatakan cukup dan tidak cukup relative,” katanya. (azm)