29.5 C
Mataram
Sabtu, 26 Oktober 2024
BerandaLombok TimurKepala Pasar di Lotim Dijabat ASN, Retribusi Diklaim Meningkat

Kepala Pasar di Lotim Dijabat ASN, Retribusi Diklaim Meningkat

Lombok Timur (Inside Lombok) – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi pasar di Lombok Timur (Lotim) diklaim mengalami peningkatan setelah para Aparatur Sipil Negara (ASN) dipercayakan sebagai kepala pasar. Penempatan para ASN pada semua pasar diberikan kepercayaan untuk membenahi PAD dan menggali potensi-potensi pendapatan yang selama ini belum terjamah dengan efektif oleh pengelola pasar sebelumnya.

Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ahmad Masfu mengatakan setelah dilakukan penggantian sementara waktu kepala pasar oleh ASN, disebut ada kenaikan tren PAD yang positif. Dijelaskan, PAD dari penarikan retribusi pasar pada tahun 2023 lalu dalam satu bulannya bisa mencapai Rp500 – 700 juta dari seluruh pasar di Lotim. Kini, per bulan retribusi itu bisa menyentuh angka Rp1,1 – 1,3 miliar.

“Sekarang angkanya lumayan tinggi, pada bulan Januari lalu angkanya menyentuh Rp1,3 miliar untuk seluruh pasar,” ungkapnya, Rabu (07/02/2024). Pemkab Lotim pun berharap penempatan ASN menjadi kepala pasar untuk sementara waktu dapat mendorong potensi retribusi yang ada di pasar agar digali dengan baik.

Untuk target capaian PAD dari sektor pasar sendiri, Pemkab Lotim menargetkan senilai Rp15 miliar. Melihat tren positif saat ini, Masfu optimis target tersebut dapat tercapai pada tahun ini. “Jika potensi itu dapat tertarik dengan baik, maka Rp20 miliar pun bisa kita dapatkan, tapi agar tidak terlalu muluk-muluk kita turunkan sedikit targetnya,” jelasnya.

- Advertisement -

Pjs Kepala Pasar yang diisi oleh para ASN itu sendiri nantinya akan dievaluasi setiap 3 bulan. Adapun Masfu juga menjelaskan bahwa kenaikan PAD sektor pasar di Lombok Timur tersebut tanpa harus merubah pola sebelumnya, seperti menaikan sewa dan sebagainya sehingga tidak membebankan para pedagang.

“Kita sudah ada Perda yang telah mengatur tarif retribusi seperti kenaikan sewa lahan, ruko, dan karcis. Tapi untuk saat ini belum kita berlakukan sementara waktu agar tidak memberatkan para pedagang terlebih dahulu,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer