Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Barat (Lobar) masih menunggu proses final dari penanganan kasus tindak pidana pemilu (tipilu) yang menjerat Kades Langko, Mawardi. Karena itu, kebijakan terkait sanksi pun belum diputuskan Pemda Lobar, lantaran masih memantau langkah hukum lanjutan dari pihak Kades Langko.
“Kami dari pemda menunggu finalnya proses yang sedang berlangsung. Karena info terbaru saya terima masih ada upaya hukum lanjutan yang akan diupayakan (pihak Kades Langko),” jelas Kadis PMD Lobar, Lalu Moh. Hakam saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Kendati, Pengadilan Negeri Mataram (PN) telah menjatuhkan vonis bersalah, sebab Mawardi dinilai secara sah dan menyakinkan melanggar undang-undang pemilu setelah mengkampanyekan istrinya yang menjadi calon legislatif (Caleg) DPRD Lobar. Ia pun telah dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta.
Meski telah ada putusan dari PN tersebut, Hakam memastikan pihaknya akan terus memantau segala perkembangan proses hukum atas kasus tipilu tersebut. Terlebih, pihaknya tak ingin gegabah untuk terburu-buru melakukan penunjukan Penjabat Harian (Plh) atau Pelaksana tugas (Plt) untuk Kades Langko sebelum proses hukumnya berakhir.
“Nanti kalau sudah final (inkrah, Red) baru rumuskan (langkah tindak lanjut) di Pemda. tentu didahului oleh prosedur dan mekanisme yang mengatur,” paparnya. Menurutnya, dari informasi yang diperolehnya melalui pemberitaan, bahwa kades yang bersangkutan belum ditahan.
Lebih jauh Hakam memaparkan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, baik alasan diberhentikan secara permanen maupun sementara. “Jadi seorang kades itu baru berhentikan sementara dalam status tersangka urusan-urusan berbau korupsi, makar, teroris, membahayakan keamanan negara. Kemudian terhadap kades yang statusnya terdakwa itu mengacu kepada beberapa ancaman dikenakan, di aturannya itu paling singkat lima tahun,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini masih menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bisa langsung mengambil langkah atas vonis tersebut. Terlebih yang bersangkutan hanya dikenakan hukuman 3 bulan penjara dan masih ada upaya hukum juga yang akan ditempuhnya. “Kita terus memantau perkembangan kasus Kades Langko,” imbuhnya.
Selama proses itu berjalan, Hakam memastikan segala proses administrasi maupun kebijakan yang ditandatangani Kades Langko di pemerintahan desa tetap dianggap sah. Bahkan diakuinya saat ini roda pemerintahan di desa tersebut masih berjalan dengan baik. “Kami tetap berkoordinasi dengan Camat Lingsar selaku pengampu wilayah di kecamatan Lingsar untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap, agar kasus yang menjerat Kades Langko tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi kades-kades lainya di Lobar, agar tetap menjaga netralitas dan lebih berhati-hati dalam mengambil langkah. Agar jangan lagi ada yang terjerat kasus serupa. (yud)