Mataram (Inside Lombok) – Sekitar 60 lebih pemilih di Lapas Perempuan Mataram terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, karena surat suara yang didistribusikan kurang dari jumlah pemilih.
Kepala Lapas Perempuan Mataram, Riva Dilyanti mengatakan TPS 901 merupakan TPS khusus yang disiapkan KPU untuk warga binaan lapas dan petugas yang sedang berjaga. Jumlah surat suara yang diterima sebanyak 159 dari jumlah pemilih sebanyak 226 termasuk petugas.
“Sebanyak 67 orang warga binaan kami yang belum mendapatkan surat suara. Karena masuk ke lapas itu baru, tapi antusiasme warga binaan untuk memilih itu sangat tinggi,” katanya, Rabu (14/2) pagi.
Ia mengatakan, terkait kekurangan tersebut pihak Lapas Perempuan Mataram sudah berkoordinasi KPU untuk menyiapkannya. Hasil koordinasi tersebut, KPU akan mengusahakan surat suara dari TPS-TPS yang kelebihan.
“Mereka masuknya baru dan belum terdata ini sudah kita sampaikan. Kita tetap minta KTP koordinasi dengan KPU dan akan diusahakan surat suara TPS sekitar lapas yang kelebihan dan akan alihkan,” katanya.
Ia menegaskan, jumlah suara yang belum disiapkan belum bisa dipastikan apakah 67 pemilih bisa ikut menyalurkan hak pilihnya atau tidak. Karena hal tersebut tergantung dari jumlah surat suara yang didapatkan.
“Tunggu dari hasil KPU menyisir surat suara yang memang kelebihan dari TPS itu. Karena isi kami 208 untuk warga binaan,” ungkapnya.
Jika sampai batas pemungutan suara selesai tidak ada surat suara yang lebih, maka puluhan warga binaan tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Saat ini belum bisa dipastikan ada atau tidaknya surat suara yang tersisa karena pemungutan suara masih berlangsung.
“Tidak bisa (menggunakan hak pilih red) makanya kita permaklumkan juga kepada yang didalam,” kata Kalapas Perempuan Mataram.
Dijelaskan Riva, ratusan warga binaan yang ada tidak semua memilih lima jenis surat suara. Artinya, masing-masing mereka ada yang bisa memilih hanya tiga bahkan satu surat suara. Hal ini karena sebagian dari warga binaan ada yang berasal dari luar daerah. “Ada yang hanya bisa memilih presiden dan wakil presiden saja. Karena dia dari luar daerah,” ucapnya. (azm)