Lombok Barat (Inside Lombok) – Banyak pekerja hiburan di Senggigi, yang berasal dari luar daerah dan tinggal di kos-kosan wilayah Kecamatan Batulayar tak dapat menyalurkan hak pilihnya. Pasalnya, banyak di antara mereka tak mengetahui regulasi terkait syarat pencoblosan yang baru.
Dalam regulasi yang baru, mereka harus mengurus surat pindah memilih untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Akibatnya, banyak pemilih yang berasal dari Bandung, Surabaya, Bogor, atau Bali, mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat membawa KTP dan bertanya langsung ke Panwas Kecamatan setempat, kenapa mereka tak diperbolehkan untuk memilih.
“Ada beberapa masyarakat yang datang ke sini (sekretariat Panwascam Batulayar) dan belum memahami aturan KPU baru ini, kalau di tahun 2019 memang bisa menggunakan hak suaranya dengan membawa KTP, tapi di peraturan KPU yang terbaru untuk penetapan DPTb itu harus mengajukan surat pindah memilih dulu,” terang Ketua Panwascam Batulayar, Hasbullah yang dikonfirmasi di sekretariatnya, Rabu (14/02/2024).
Diakui, pihak penyelenggara pemilu setempat telah memberikan informasi maupun sosialisasi terkait ketentuan pemilu yang baru. Namun, kata dia, para pekerja hiburan di wilayah tersebut cukup sulit untuk didata, lantaran pekerja malam yang ngekos di kawasan Batulayar selalu berganti-ganti dan tak terlalu lama tinggal di sana. “Karena ada yang dikontrak per tiga bulan, jadi tidak bisa ikut coklit sehingga tidak bisa diajukan,” ungkapnya.
Selain itu, banyak pekerja yang tak melaporkan dirinya sebagai warga yang tinggal sementara di wilayah tersebut. “Kita pernah mendata dan menawarkan ke KPU untuk dimasukkan, cuma mereka ini katanya hanya tiga bulan bekerja di kawasan itu. Setelah itu, digeser ke daerah lain. Sehingga itu tidak bisa dilakukan coklit,” tutur dia.
Hasbullah pun mengaku, pihaknya sudah jauh-jauh hari menyarankan para pekerja itu mengurus surat pindah memilih jika masa kerjanya masih dalam waktu pelaksanaan pemilu. Namun, mereka tak mengindahkannya. Sehingga para pekerja tersebut justru kebingungan sendiri saat hari H pencoblosan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami menjelaskan pemilih dari kabupaten lain yang tidak memiliki surat pindah memilih sudah pasti tidak akan dapat menyalurkan hak suaranya di Lobar. Terlebih, para warga luar kabupaten tersebut telah diberikan kesempatan untuk mengurus pindah memilih.
“Tadi ada kami temukan di Pelabuhan Lembar itu ada lima orang ingin memilih dengan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Tetapi yang memiliki surat pindah memilih hanya dua orang, jadi yang tiga orang itu tidak dapat diberikan (memilih, Red),” tegas Rizal.
Pihaknya khawatir jika memberikan kesempatan kepada yang tak memiliki surat pindah memilih itu, justru akan menjadi temuan. Bahkan terparah bisa menimbulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Karena jumlah pemilih asal luar kabupaten disebutnya cukup besar di Lobar.
“Karena dia tidak masuk kategori DPK atau DPTb karena tidak mempunyai surat pindah memilih, makanya itu jadi dasar kami tidak memberikan (hak suaranya). Mengingat dia masih terdaftar sebagai pemilih di daerah kabupaten lain,” paparnya.
Rizal tak menampik jika banyak masyarakat yang mendesak untuk bisa tetap memilih hanya menggunakan KTP tanpa ada surat pindah memilih. Namun pihaknya tetap tegas, bahwa jika ada pemilih dari luar Lobar, maka mereka harus memiliki surat pindah memilih sesuai ketentuan yang mengatur. “Karena kita sudah jauh-jauh hari sudah disosialisasikan dan mengimbau juga,” tandasnya. (yud)