Lombok Barat (Inside Lombok) – Tidak disediakannya Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di rumah sakit, menyebabkan banyak pasien rawat inap di dua rumah sakit daerah di Lombok Barat (Lobar) tak dapat menyalurkan hak pilihnya. Para pasien itu hanya akan difasilitasi untuk mencoblos di TPS terdekat dari rumah sakit tempat mereka dirawat.
Mereka harus datang sendiri ke TPS jika ingin menggunakan hal pilih, itu pun jika memang masih ada sisa surat suara. Kecuali, pasien yang memang merupakan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS lingkar rumah sakit tersebut.
“Memang tidak disediakan TPS Khusus di rumah sakit. Sehingga (banyak pasien rawat inap) tidak terhitung sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujar Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami saat dikonfirmasi, Rabu (14/02/2024).
Dijelaskan, tidak mungkin jika kotak suara yang harus dipindah ke mana-mana. Terlebih tak ada TPS khusus di sana. Sehingga perlakuan untuk para pasien rawat inap itu sama dengan pemilih lain yang ada di TPS reguler.
“Bagi pasien yang berdomisili atau tempat tinggalnya dekat dengan lokasi rumah sakit, maka itu bisa difasilitasi untuk didatangi pihak penyelenggara Pemilu (KPPS),” terangnya. Dalam hari pemungutan suara itu, terhitung hanya ada satu pasien rawat inap di RSUD Tripat Gerung, yang didatangi untuk difasilitasi pencoblosan oleh KPPS.
Lebih jauh, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lobar, Mashur menjelaskan bahwa tidak ada konfirmasi jumlah pasien rawat inap yang menjadi DPTb yang diterima pihaknya. Namun, KPU telah melakukan upaya antisipasi dengan mengerahkan PPK untuk melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit.
“Ternyata tadi pagi (Rabu pagi, Red) ada satu orang kami diinformasikan PPK yang dibawakan satu surat suara. Kebetulan juga pasien berasal dari desa sekitar RS Gerung,” tutur Mashur, saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon.
Sehingga yang tercatat di KPU hanya ada satu pasien yang mendapatkan pelayanan untuk pencoblosan di ruang rawat inap. Karena yang bersangkutan memang berdomisili di dekat rumah sakit Tripat Gerung.
Pasien tersebut dibawakan surat suara menggunakan plastik oleh KPPS, yang juga ditemani oleh PTPS, serta saksi untuk melakukan pencoblosan di rumah sakit. Sedangkan KPU diakuinya tak memperoleh informasi terkait pasien rawat inap di rumah sakit awet muda (RSAM) Narmada. “Kalau bukan asal atau warga dekat sini, ya harus kembali ke tempat asalnya untuk memilih,” pungkasnya. (yud)