Lombok Barat (Inside Lombok) – Aplikasi Sirekap yang menemukan beberapa kendala dikhawatirkan menyebabkan banyak saksi meragukan hasil penghitungan hasil pemilu. Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami pun memprediksi jika aplikasi tersebut tidak berjalan normal maka berpotensi mengakibatkan adanya penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan.
“Kalau kemungkinan nanti rekapitulasi tingkat kecamatan itu diragukan C hasil yang ditulis oleh teman-teman TPS. Maka, itu berpotensi dilakukan penghitungan suara ulang,” ujar Rizal yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (16/02/2024).
Pihaknya memprediksi banyak potensi kerawanan yang bisa saja muncul karena ketidaksesuaian antara data di Sirekap dengan isi formulir C hasil pemilu akibat downnya aplikasi Sirekap tersebut. “Jadi semua berpotensi untuk jadi persoalan, makanya kemudian potensi untuk kita lakukan penghitungan suara ulang itu besar di Kecamatan itu,” tegasnya.
Bawaslu Lobar pun disebutnya sejak awal telah mengupayakan langkah antisipasi agar tak sampai terjadi pemungutan suara ulang (PSU). Kendati sempat ada persoalan yang menyeret anggota KPPS di salah satu TPS Kecamatan Gerung, yang diduga mencoblos surat suara. Sehingga berpotensi menyebabkan PSU. Tetapi surat suara tersebut, dijadikan surat suara rusak dan tak sampai dimasukkan dalam kotak suara.
“Hampir saja yang di Gerung itu, berpotensi kalau surat suara lebih yang dia (KPPS) bawa itu dia masukkan ke dalam kotak, itu berpotensi PSU. Tapi dia tidak sampai memasukkan surat suara itu (ke kotak suara), maka dia tidak bisa masuk dalam kategori PSU,” paparnya.
Termasuk soal potensi penggelembungan suara yang juga banyak dilaporkan terjadi di beberapa wilayah di Lobar. Rizal menyebut, bahwa pihaknya telah merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang dan pembukaan kotak suara, untuk memastikan surat suara yang masuk di kotak, dengan jumlah DPT. “Itu kan kita bisa meminimalisir terjadinya penggelembungan,” ungkapnya.
Karena kata dia, dalam PKPU 25 tahun 2023 pasal 59 menyebutkan, agar semua salinan dalam proses pemungutan dan penghitungan harus diberikan kepada saksi dan PTPS. Sehingga mereka dapat mengontrol siapa saja yang datang saat mencoblos.
“Artinya kan dia terkonfirmasi oleh PTPS, oleh saksi Parpol. Kalau kemungkinan terjadi penggelembungan, artinya kan ada orang yang tidak terdaftar di DPT, tapi mencoblos,” bebernya. Sehingga dalam hal ini, Bawaslu disebutnya akan mengumpulkan data faktual, bukan hanya menjadikan data yang masuk di sistem atau aplikasi sebagai acuan. (yud)