Mataram (Inside Lombok) – 11 pemerintah daerah di NTB menerima dana bagi hasil tambang dari PT. Amman Mineral Nusantara (AMNT) dengan total mencapai Rp434,24 miliar lebih. Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan dana bagi hasil tambang yang diberikan itu merupakan bagian pada periode 2021 dan 2022 untuk Pemprov NTB dan 10 pemda kabupaten/kota.
Dijelaskan, Pemprov NTB berhasil melakukan fasilitasi atas penerimaan daerah kabupaten/kota dari keuntungan bersih perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) AMNT untuk periode 2020 dan 2021. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 129 ayat (1), pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada Pemerintah Pusat dan 6 persen kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Selanjutnya ayat (2) disebutkan bagian pemerintah daerah yaitu pemerintah Daerah Provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen. Sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota lainnya dalam Provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2% (dua persen).
“Melalui komunikasi yang intens dengan PT. AMNT dan didukung dengan kelengkapan regulasi serta administrasi lainnya, bagian Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5 persen dari keuntungan bersih periode tahun 2020 dan 2021 telah dibayarkan di akhir bulan November 2023 dengan nilai USD 6.967.470 atau setara dengan Rp107.194 miliar lebih,” katanya, Selasa (21/2) kemarin.
Bercermin dari keberhasilan Pemerintah Provinsi tersebut lanjutnya atas permintaan Pemerintah Kabupaten/Kota dan PT. AMNT, Pemerintah Provinsi melakukan fasilitasi atas bagian penerimaan daerah kabupaten/kota dari keuntungan bersih PT. AMNT.
Sejak bulan Desember 2023 beberapa agenda pertemuan dilakukan secara intens antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan PT. AMNT. Pemenuhan kelengkapan Regulasi Kabupaten/Kota yang terkait Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus serta persyaratan administrasi teknis lainnya dilakukan secara menyeluruh, hingga di awal pekan ketiga bulan Februari 2024 seluruh penerimaan daerah kabupaten/kota tersebut telah terealisasi.
Bagian pemerintah daerah kabupaten/kota penghasil yaitu dalam hal ini Kabupaten Sumbawa Barat mendapat bagian sebesar 2,5 persen dari keuntungan bersih Perusahaan Pemegang IUPK Rp181.792 miliar lebih. Sedangkan untuk sembilan kabupaten/kota se-Provinsi NTB masing-masing mendapatkan Rp16.143 miliar lebih.
Pembayaran bagian kabupaten/kota langsung disetorkan melalui Rekening Kas Umum Daerah masing-masing kabupaten/kota, yang didahului dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Kewajiban yang dikoordinir oleh Pemerintah Provinsi NTB.
“Terealisasinya penerimaan daerah kabupaten/kota ini juga merupakan bentuk komitmen dari PT. AMNT untuk terus mendukung Pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” katanya. (azm)