Lombok Barat (Inside Lombok) – Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang menyeret mantan kades (mandes) Desa Babussalam Gerung inisial MZ saat ini sudah masuk tahap dua di Kejaksaan. Selain MZ, kasus itu turut menyeret mantan sekretaris desa (sekdes) inisial M dan mantan bendahara pembantu desa inisial HI.
“Perkara tersebut dan barang buktinya sudah lengkap atau tahap dua, dan hari Senin, 19 Februari 2024 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/02/2024).
Para tersangka itu pun saat ini diakui Kapolres sudah berada di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. “Saat ini para tersangka ditahan oleh jaksa Kejari Mataram di Lapas Kuripan (Lapas Kelas IIA Lobar),” imbuhnya.
Lebih jauh, dia memaparkan para tersangka dijerat perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDES Babussalam, tahun anggaran 2018-2019, yang mengakibatkan kerugian negara hampir mencapai Rp1 miliar, atau tepatnya Rp920.942.692.
Dijelaskan, Polres Lobar telah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi itu sejak 2022 lalu. Para tersangka pun disebutnya telah diperiksa sebanyak enam kali sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kita telah melakukan lidik terlebih dahulu, kemudian ada penyidikan. Kita menghitung kerugian negaranya dengan teman-teman Inspektorat,” bebernya.
Sebelumnya, para tersangka telah diberikan tenggat 60 hari setelah dilakukan audit oleh kepolisian dan Inspektorat, untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan. Namun, sampai tenggat waktu yang diberikan habis, para tersangka tak kunjung mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Pertama kasus itu kita tangani setelah ada pengaduan dari masyarakat, kemudian kami bersama Inspektorat mengaudit,” paparnya. Saat kasus ini ditangani, tersangka MZ disebutnya sudah tidak lagi menjabat. Namun, sekretaris dan bendahara pembantu desa tersebut masih berstatus aktif menjadi perangkat desa.
Namun, saat dimintai tanggapan terkait hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mengenai anggaran yang dikorupsi tersebut digunakan untuk apa, pihaknya menyebut para tersangka belum mau mengakuinya. “Terkait yang itu (anggarannya untuk apa) mereka (tersangka) masih menyembunyikan. Ada beberapa bukti terkait itu,” pungkasnya. (yud)