Mataram (Inside Lombok) – Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Mataram. Dari hasil pantaunannya, tingkat partisipasi pemilih disebut cukup tinggi.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyebutkan di Kota Mataram jumlah TPS melaksanakan PSU. Rata-rata pelaksanaan PSU di Kota Mataram dengan persoalan yang sama yaitu memberikan hak memilih bagi pendukung yang baru datang meski belum mengurus kepindahannya.
“Dari 244 dpt pengguna hak pilihnya lebih dari 100 orang. Tinggi juga untuk PSU yang ada disini. PSU terjadi karena ada rekomendasi Bawaslu Kota Mataram tindak lanjut oleh KPU kota Mataram,” katanya.
Ia mengatakan, pemungutan ulang tersebut tetap diatensi oleh masyarakat. Hal ini berdasarkan jumlah pemilih yang datang ke TPS. Karena lebih dari 50 persen DPT yang mendapatkan surat undangan memilih datang ke TPS.
“Hari ini TPS 15 di rumah kepala lingkungan. PSU ditarik kesini karena sekolah sedang dipakai untuk anak sekolah. Himbau kepada semua pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di PSU,” ujarnya.
Ditegaskannya, PSU terjadi karena ada rekomendasi Bawaslu Kota Mataram yang ditindaklanjuti oleh KPU kota Mataram. Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, para petugas hingga lurah masing-masing lokasi mengumumkan menggunakan toa masjid. “Kalau kita lihat ketemu sama lurah mensyiarkan lewat toa-toa pengeras suara. menggunakan masjid untuk menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi mengatakan tingkat partisipasi masyarakat pada PSU ini cukup tinggi. Jumlah ini diluar prediksi bahwa partisipasi masyarakat akan menurun. “Sudah seratus orang yang sudah memilih. Ini kan berarti tidak seperti bayangkan kami PSU itu tingkat partisipasi menurun,” katanya.
Ia menyebutkan, di Kota Mataram sebanyak enam TPS yang harus melaksanakan PSU. Enam TPS tersebut yaitu di Kelurahan Turida ada dua TPS, Kelurahan Mandalika dua TPS dan Pagutan satu TPS dan Karang Baru satu TPS.
“Semua sama alasan melakukan PSU. Karena ada pemilih yang tidak memiliki hak untuk memilih seharus masuk ke daftar pemilih tambahan tapi melakukan pindah memilih,” ucapnya. (azm)