Lombok Tengah (Inside Lombok) – Oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bertugas di UPTB UPPD Samsat Praya inisial LFO diduga melakukan penggelapan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik seorang warga atas nama Juanda. Kasus dugaan penggelapan itu pun sudah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah (Loteng) pada November 2023 dan sampai saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami sudah melaporkan oknum ASN inisial LFO tersebut atas dugaan penggelapan dokumen BPKB Mobil dengan jenis Avanza Veloz tahun 2019 ke Polres Loteng,” ujar Kuasa Hukum korban, Suparman di Praya.
Diterangkan, pihaknya melaporkan persoalan tersebut karena kliennya dirugikan atas tindakan oknum ASN yang tanpa konfirmasi mengambil dan menyerahkan BPKB tersebut kepada LFR yang merupakan pengusaha showroom di wilayah Mataram. “BPKP itu tiba-tiba hilang di Samsat Praya saat proses mutasi atau balik nama yang diajukan klien saya bulan November 2023,” katanya.
Suparman menjelaskan peristiwa itu muncul setelah korban meminta salah satu terdakwa atas nama Tedy dalam kasus penggelapan mobil untuk menjual mobil milik kliennya itu. Namun, terdakwa Tedy menjual mobil tersebut kepada pembeli inisial LFR tanpa komunikasi dengan korban.
“Korban tidak pernah menerima uang atas penjualan mobil tersebut, sehingga melaporkan terdakwa Tedy atas dugaan kasus penggelapan mobil. Kasus ini telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah,” katanya.
Korban mengetahui mobil itu terjual, setelah diposting melalui media sosial oleh LFR atau yang membeli mobil tersebut dari Tedy, sehingga kliennya berpura-pura menjadi pembeli dan setelah bertemu langsung membawa mobil tersebut ke Mapolres Loteng untuk diserahkan kepada pihak berwajib, karena merasa berhak atas kendaraan tersebut.
Dijelaskan, meski Tedy yang menjual kepada LFR, korban tidak pernah menerima uang. Karena itu pihaknya melaporkan dugaan kasus penggelapan mobil. “Klien kami yang memperoleh dokumen pencabutan berkas mutasi dari Samsat daerah asal mobil ke Samsat Praya. Namun saat akan diambil, dokumen BPKB itu sudah pindah tangan,” katanya.
Ia mengatakan kendaraan tersebut saat ini masih disita untuk proses persidangan. Namun, BPKP masih ditangan orang lain atau di rekan bisnis LFR, sehingga pihaknya mempertanyakan proses perpindahan BPKB yang diajukan kliennya kepada orang lain.
“Ada dua persoalan dalam kasus ini yakni kasus penggelapan mobil yang diduga dilakukan Tedy. Kemudian dugaan kasus penggelapan dokumen BPKB yang dilakukan oknum ASN di Samsat Praya. Kalau BPKB itu diserahkan tidak akan muncul persoalan ini,” katanya.
Ditambahkan Munajah, pihaknya menduga ada penyalahgunaan wewenang dilakukan oknum ASN di Samsat Praya yakni mengambil BPKB milik orang yang diserahkan kepada salah LFR tersebut. “Kami minta penyidik untuk mengantensi kasus ini. Jangan sampai ada korban lagi akibat ulah oknum ASN di Samsat Praya ini,” katanya. (fhr)