Lombok Barat (Inside Lombok) – Sekitar 85 calon jemaah haji (CJH) di Lombok Barat (Lobar) belum bisa melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap pertama, lantaran dinyatakan belum memenuhi syarat istitha’ah.
Plt Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lobar, Lale Puspasari memaparkan persyaratan istitha’ah bagi calon jemaah haji tahun ini lebih diperketat. Mengingat ibadah haji juga merupakan serangkaian ibadah fisik.
“Berkaca dari tahun haji sebelumnya, ada tiga orang jemaah haji kita asal Lobar yang meninggal dunia di Tanah Suci, sehingga persyaratan istitha’ah ini lebih diperketat untuk keberlangsungan ibadah,” terang Lale yang dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.
Sehingga dari data sistem informasi komputerisasi haji terpadu (siskohat), hingga batas akhir tahap pertama pelunasan, pada 23 Februari lalu. CJH Lobar yang sudah melunasi sebesar 87,39 persen.
Istitha’ah menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi oleh CJH. Meskipun sakit yang dialami oleh CJH yang belum dinyatakan istitha’ah tersebut tidak terlalu berat. Seperti darah tinggi, asam urat, yang masih belum di angka normal. “Dari 772 CJH kuota utama, 85 orang diantaranya belum dinyatakan istitha’ah,” ungkapnya.
CJH yang belum istitha’ah tersebut diberikan kesempatan untuk melunasi pada tahap kedua. Yang awalnya akan dibuka mulai tanggal 5 sampai 26 Maret. Namun diubah menjadi tanggal 13 sampai 26 Maret. Akan tetapi jika sudah dinyatakan istitha’ah namun tak kunjung melakukan pelunasan di tahap pertama, maka yang bersangkutan tidak akan dapat melunasi di tahap kedua.
“Jadi yang tahap kedua hanya untuk CJH reguler dan cadangan yang belum dinyatakan istiha’ah,” jelas dia. Dari 163 CJH cadangan di Lobar, kurang lebih sekitar 71 orang belum melakukan pelunasan. Ada tiga orang yang sudah mengundurkan diri atau mencabut nomor porsi. Dan salah satunya merupakan CJH yang didiagnosa sudah mengalami penyakit ginjal stadium 4. “Akhirnya dia tidak mau berobat, dan mencabut setoran awalnya,” pungkas Lale. (yud)