Lombok Timur (Inside Lombok) – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Lombok Timur (Lotim) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU dan Bawaslu setempat. Mereka menyuarakan adanya dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba.
Kedatangan massa tersebut sebagai bentuk protes atas tidak dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh KPU Lotim berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Hal itu membuat massa menilai adanya cawe-cawe yang dilakukan oleh KPU Lotim di TPS 02 Desa Bandok tersebut.
Massa menilai kondisi demokrasi di Lotim saat ini sudah jauh dari nilai dan azas-azas. Massa juga menilai penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu seolah sengaja mempertontonkan sandiwara yang mencerminkan kegagalan dalam menjalankan pesta demokrasi saat ini.
“Terbukti pemilu tahun 2024 ini rancu dan kacau balau. Di mata saya anggap Bawaslu tuhan karena tugasnya mengawasi bagaimana kinerja KPU. Namun tampaknya hanya mampu berbicara, tapi tidak mampu bersikap dan bertindak,” ucap korlap aksi, M. Herwadi Malaka dalam orasinya, Selasa (05/03/2024).
Massa mengatakan tak hanya datang dengan omong kosong saja, melainkan membawa data dan fakta terkait dugaan kecurangan di TPS 02 Desa Bandok. Diungkapkannya ada 33 pemilih siluman yang menggunakan beberapa nama masyarakat yang sudah meninggal dan keluar negeri sebagai TKI, tetapi digunakan hak pilihnya.
“Apakah ia orang sudah meninggal dunia bisa memilih? Apa iya TKI yang badannya di luar negeri bisa memilih di sini?” katanya. Massa menuntut agar Bawaslu segera mengambil sikap yang tegas terkait persoalan dan temuan kecurangan pada pemilu 2024 itu, dikarenakan dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jelas hal ini bertentangan dengan aturan yang terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” tegasnya.
Massa juga menuntut Bawaslu agar mendalami tindakan yang dilakukan KPPS TPS 02 Desa Bandok yang diduga ingin memenangkan keluarganya yang menjadi satu caleg pada pemilu 2024. Kemudian juga meminta Bawaslu dan KPU untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Bawaslu diminta untuk tidak abai dan menganggap remeh perihal pelanggaran kecurangan tersebut, serta mengancam dalam waktu dua hari jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti maka akan melapor ke DKPP RI.
Menanggapi tuntutan massa, Komisioner Bawaslu Lombok Timur, Syamsul Hadi sesuai dengan prosedur menjelaskan dugaan pelanggaran kecurangan di TPS 02 Desa Bandok bukan merupakan temuan pihaknya, melainkan laporan dari masyarakat atau publik yang telah membantu ikut mengawasi adanya pemilih siluman.
“Kami sudah berikan rekomendasi ke KPU untuk PSU untuk saran perbaikan. Namun kami juga tidak tahu kenapa dan dengan alasan apa sehingga tidak dilakukan PSU di TPS 02 Bandok,” imbuhnya. (den)