28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSepeda Listrik di Gili Trawangan Bukan untuk Pariwisata, Dishub KLU: Ada Sanksinya

Sepeda Listrik di Gili Trawangan Bukan untuk Pariwisata, Dishub KLU: Ada Sanksinya

Mataram (Inside Lombok) – Ramainya penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara sempat memicu situasi tidak kondusif, lantaran warga setempat melakukan penyitaan. Hal itu dilakukan lantaran ada perda yang mengatur pembatasan pengadaan sepeda listrik di destinasi wisata itu, namun belakangan tidak diindahkan para pengusaha yang menyewakannya pada wisatawan. Padahal peruntukan sepeda listrik di Gili Trawangan hanya untuk kondisi darurat saja dan bukan menjadi amenitas wisata.

“Sesuai Perda Nomor 5 tahun 2021 sepeda listrik/cas tidak diperbolehkan di Gili, kecuali pengangkut sampah,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Utara, Parihin saat dihubungi, Kamis (7/3).

Selama ini tindakan dari pemda untuk menertibkan sudah dilakukan razia. Padahal ada sanksi ditetapkan jika masih melanggar, di mana dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta sesuai perda yang ada. Kendati demikian, justru jumlah sepeda listrik semakin menjamur.

“Ya tetap kita razia, sebagai bentuk upaya kita. Tetapi di samping ada keterbatasan kami tidak memungkinkan setiap hari bisa di sana, yang razia bukan Dishub saja, tetapi Kepolisian, Pol PP, bagian hukum dan Bakesbangpol,” terangnya.

Setelah adanya sweeping yang dilakukan oleh sejumlah warga di Gili Trawangan belum lama ini, Dishub Lombok Utara akan melakukan penertiban kembali. Padahal sudah ada perda yang mengatur. Namun masih saja ada yang menyewakan dan sekarang ini jumlahnya semakin banyak. “Itulah masyarakat pura-pura tidak paham dengan aturan,” ucapnya.

Sebagai informasi, sweeping yang dilakukan oleh sejumlah warga di gili trawangan itu bertujuan untuk menegakkan awik-awik (aturan adat). Di dalam awik-awik dusun dan desa tersebut sepeda listrik dilarang menjadi komersial atau disewakan kepada tamu wisatawan di Gili Trawangan.

Aturan penggunaan sepeda listrik diatur dalam awik-awik yang dibentuk oleh perangkat desa di Gili Trawangan. Dimana pengadaaan sepeda listrik harus dikelola oleh perangkat desa di Gili Trawangan yang diatur langsung oleh Dinas Perhubungan Lombok Utara. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer