Mataram (Inside Lombok) – Selama Ramadan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di seluruh daerah mulai diatur termasuk di NTB. Pemkot Mataram sudah mulai mengirimkan surat edaran terkait aturan baru jam kerja selama Ramadan.
Asisten III Setda Kota Mataram, Baiq Asnayati mengatakan selama Ramadan jam kerja ASN berkurang selama lima jam per minggu. Di mana pada bulan-bulan di luar Ramadan ASN bekerja selama 37,5 jam per minggu. Namun pada selama Ramadan ini yaitu hanya 32,5 jam.
“Pada saat hari pertama puasa itu mulai kerja dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 11.00 wita,” katanya. Sementara pada hari-hari selanjutnya, selama Ramadan ini ASN akan bekerja mulai dari pukul 08.00-15.45 wita. Aturan ini berlaku untuk ASN yang memberlakukan lima hari kerja. “Kalau yang enam hari kerja itu dari pukul 08.00-14.00 wita ini dari hari Senin sampai Kamis. Kalau untuk hari Jum’at itu 08.00-11.00 wita dan hari Sabtu 08.00-13.30 wita,” lanjutnya.
Sedangkan untuk pakaian selama Ramadan, para pegawai yang beragama islam mengenakan busana muslim. Untuk agama yang lain, kata Asnayati, menggunakan batik atau menyesuaikan dan dilengkapi dengan atribut lengkap.
Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat bisa mengatur penugasan kepada para pegawai. Dengan begitu, pelayanan selama Ramadan tetap berjalan maksimal. “Pelayanan selama Ramadan ini harus berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Meksi jam kerja selama Ramadan ini dikurangi, lanjut Asnayati, tidak akan mempengaruhi kinerja ASN. Selain itu, tidak mengurangi produktifitas yang berdampak pada kelancaran pelayanan publik.
“Nanti kita awasi. Ada absen online. Kalau itu IT itu tidak bisa kita andalkan 100 persen itu. Tapi kita juga ada offline. Insya allah pak wali sudah jelas sekali agar tidak mengurangi kinerja. Lebih-lebih untuk pelayanan itu kan,” katanya. (azm)