Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria inisial Z (23). Pemuda asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram itu dilaporkan telah berkali-kali melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan aksi pencurian terakhir dilakukan Z pada 15 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita. Ia mendatangi rumah korban tengah malam, kemudian mengambil beberapa barang.
Terduga pelaku pun akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban yang sudah berkali-kali menjadi sasaran aksi pencurian Z. “Terduga pelaku Z ternyata merupakan tetangga korban yang sudah tiga kali mencuri. Namun korban mencabut laporannya (pada kasus sebelumnya, dan sekarang berulah kembali,” jelas Yogi, Senin (18/3).
Atas kejadian itu Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan Z kurang dari 2 x 24 jam, tepatnya pada Sabtu (16/3) akhir pekan kemarin sekitar pukul 18.30 Wita. Ia ditangkap di rumahnya bersama dengan barang bukti yang masih disimpan.
“Barang yang terakhir masih disimpan, belum dijual. Sebelumnya juga mencuri alat-alat elektronik, tapi korban tidak melanjutkan ke proses hukum,” terangnya. Z diduga melakukan pencurian berulang kali di tempat yang sama karena kebutuhan narkotika. “Yang bersangkutan kebutuhan akan sabu, belum kami cek (tes urine, Red),” katanya.
Sementar itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku di antaranya ada tiga unit laptop, tas punggung dan tas selempang. Atas perbuatannya terduga pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. “Terduga pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya. (dpi)