Lombok Timur (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) telah mengambil ancang-ancang untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang, terutama akan membentuk ulang badan Ad Hoc.
Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah mengatakan sesuai peraturan yang berlaku pihaknya akan membentuk ulang sumber daya manusia pada penyelenggara pilkada 2024 mendatang. “Kita akan bentuk tulang badan Ad Hoc sesuai dengan perintah dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” ucapnya, Senin (18/03/2024).
Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ditegaskan bahwa dalam tahapan Pilkada baik itu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Bupati dan Wakil Bupati, maka diperintahkan agar dilakukan pembentukan ulang untuk badan Ad Hoc. “Semua sudah terjadwal untuk tahapan Pilkada, terutama pembentukan Ad Hoc yang akan terlaksana pada 17 April 2024 mendatang,” tegasnya.
Dikatakan Suci, sampai saat ini belum ada arahan atau surat edaran mengenai Ad Hoc yang ada saat ini untuk dilakukan evaluasi dari KPU Pusat. Begitu juga dengan surat keputusan terkait juknis secara detail mengenai hal tersebut, maka KPU Lombok Timur akan tetap mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.
“Biasanya akan ada arahan pada awal April, jika memang menggunakan metode lama untuk melakukan perekrutan Ad Hoc maka alam dijalankan sesuai arahan dengan CAT serta wawancara,” ujarnya.
Tak hanya perekrutan Ad Hoc, namun juga ada perbedaan dalam jumlah TPS dan jumlah DPT dalam tiap TPS. Di mana dalam Pemilu 2024 kemarin jumlah TPS diperbanyak dengan jumlah pemilih dibatasi sampai 300 orang.
Namun pada Pilkada 2024 biasanya DPT dalam satu TPS bisa lebih banyak hinga mencapai 500 sampai 600 orang. Tentunya dengan hal tersebut maka jumlah TPS juga nantinya akan berkurang. “Jumlah TPS pada Pemilu 2024 banyak dan DPT yang mencapai 300 orang karena jumlah surat suara yang dihitung lebih banyak,” pungkasnya. (den)