Lombok Barat (Inside Lombok) – Caleg PKS Dapil 2 Sekotong – Lembar, Abubakar Abdullah laporkan indikasi adanya dugaan hibah suara yang dilakukan oleh oknum caleg di Dapil tersebut. Pasalnya, apa yang terjadi dinilai tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga merugikan caleg yang lain.
Pria yang akrab disapa Abu ini mendatangi kantor Bawaslu Lobar dengan membawa setumpuk map yang berisi bukti otentik. Mulai dari salinan C Hasil di 82 TPS dari 11 Desa di Dapil 2 Sekotong – Lembar, kemudian salinan D hasil, serta indikasi surat hibah suara oleh oknum Caleg dari PKS yang dimaksud.
“Ada indikasi satu surat pernyataan hibah suara dari oknum Caleg nomor 8 ke nomor 2, yang ditandatangani tanggal 17 Februari. Saat itu kan kita sedang repot-repotnya merekap suara hasil pemilihan,” beber Abu dalam pelaporannya di Kantor Bawaslu Lobar, Senin (18/03) sore.
Dia pun heran, kenapa para penyelenggara pemilu justru terkesan diam melihat indikasi pelanggaran hukum tersebut. “Saya menyampaikan laporan hari ini bukan semata-mata karena Abu, tapi karena harapan-harapan masyarakat yang sudah memilih dan memberikan amanat kepada saya,” tegasnya.
Kendati proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten telah rampung sejak beberapa waktu lalu, suhu politik pasca Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di Lobar masih hangat. Sehingga dirinya datang melaporkan adanya perpindahan atau migrasi suara yang dilakukan oknum caleg di internal PKS tersebut.
“Total suara internal 850 suara milik caleg nomor 8 dialihkan ke caleg nomor 2. Kemudian ada juga suara caleg nomor 7 sebanyak 92 suara juga dibawa ke caleg nomor 2. Total semua sekitar 942 suara di internal PKS. Itu yang saya minta dikembalikan sesuai haknya, tapi sejak malam itu (saat dirinya protes di pleno kecamatan Lembar) tidak ada respon. Akhirnya saya serahkan ke internal partai,” terangnya.
Sehingga upaya pelaporan yang dilakukannya hari ini untuk memberi pembelajaran politik, bahwa negara ini merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan. “Hari ini kami memberi laporan terkait Tipilu sebagai sebuah proses pembelajaran hukum dan politik, bahwa siapapun sama perlakuannya di mata hukum,” tegasnya kembali.
Saat dimintai tanggapan apakah upaya yang dilakukannya saat ini tidak terlambat, Abu menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Tim Advokasi, partainya sudah menyuarakan hal itu dalam rapat pleno yang dilaksanakan KPU Lobar beberapa waktu lalu.
“Tapi (Tim Advokasi PKS) tidak dikasih ruang, dan hari ini saya membawa data dan bukti. Terkait adanya indikasi kecurangan di Dapil 2 itu hanya isu belaka. Tapi dari bukti dan data yang ada ternyata hal itu fakta,” ketus pria yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Lobar ini.
Dia berharap agar penyelenggara membuka mata hati dan pikirannya terkait hal ini. Terlebih, dia mengatakan bahwa pihaknya pernah menyampaikan keberatan. “Termasuk saksi kami telah membuat format D kejadian khusus di tingkat Kecamatan. Tapi tidak ada respon,” imbuhnya.
Dugaan peralihan suara ke caleg Nomor 2 di internal PKS itu juga tidak hanya dari caleg Nomor 8 di dapil 2 Sekotong-Lembar. Namun, caleg nomor 7 juga mengalami nasib yang miris. Bagaimana tidak, dalam salinan D Hasil di PPK Kecamatan Sekotong, yang bersangkutan tidak mendapatkan suara bahkan di tempat tinggalnya sendiri.
“Tapi di C hasil ada suaranya. Kan tidak mungkin Caleg bersangkutan tidak memilih dirinya sendiri, termasuk keluarganya tidak memilih dia sendiri. Apalagi Caleg tersebut berasal dari Desa setempat,” ungkap pria asal Gili Gede ini.
Sehingga indikasi migrasi suara besar-besaran yang terjadi di Dapil 2 itu, dia berharap PKS dapat menjalankan sistem kepartaiannya dengan baik. Untuk adil dan bijaksana serta tegas dalam mengambil sikap.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi yang diperoleh dari Bawaslu Lobar. Karena ketua Bawaslu Lobar saat ini masih berada di Jakarta mengikuti proses rekapitulasi suara di KPU RI. (yud)