Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) ungkap 10 kasus narkoba jenis sabu dengan 11 orang tersangka. Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 33,38 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Loteng, Iptu Naufal Trinugraha mengatakan selama tiga bulan terakhir pihaknya bersama jajaran Sat Resnarkoba telah mengamankan tersangka pelaku narkotika dengan beragam beragam profesi. “Dari 10 kasus narkoba ini, kami mengamankan sebanyak 11 orang yg sudah ditetapkan tersangka dengan pekerjaan rata-rata wiraswasta dan petani,” ujarnya, Selasa (19/3) di Praya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan satu buah senjata api (senpi) rakitan saat melakukan penggeledahan kepada salah satu tersangka inisial RMSH, warga Desa Darek, kecamatan Praya Barat Daya.
“Selain mengamankan sabu seberat 7,76 gram bruto dari tangan tersangka RMSH, kami juga mengamankan satu buah senjata api rakitan saat penggeledahan dengan dua butir peluru,” ungkapnya.
Dikatakan Naufal, saat dilakukan penggeledahan tersangka mengaku belum pernah menggunakan senpi tersebut. “Kami juga masih mendalami dari mana RMSH ini mendapatkan atau memperoleh senjata tersebut,” katanya.
Dari seluruh tersangka yang diamankan sebagian besar tersangka merupakan pemain baru dan sebagainya merupakan residivis. Para pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Janapria dengan tiga kasus yang berbeda. “Untuk 11 tersangka kasus narkoba disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (fhr)