Mataram (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Mataram menciduk tiga orang terduga pelaku pencurian motor (curanmor). Ketiganya merupakan komplotan yang kerap beraksi di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat. Sebagai barang bukti, telah diamankan 10 kendaraan roda dua berbagai merek dari para terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan tiga orang yang diamankan berinisial Z (42) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat; RA (35) asal Kecamatan Gangga, Lombok Utara; dan EJ (29) asal Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
“Berawal kami dapati di rumah saudara Z, ada tiga unit kendaraan roda dua. Setelah itu kami melakukan upaya lidik, ternyata saudara Z mendapatkan barang dari RA,” ujar Yogi, Kamis (21/3).
Selanjutnya, dari pengakuan RA setiap melakukan aksi pencurian tersebut dirinya bekerja sama dengan dua rekan lainnya, yakni EJ dan Z. Ketiganya setiap beraksi selalu bersinergi atau bergiliran di wilayah Mataram dan Lombok Barat. “Jadi awalnya R ini bekerja sama dengan E mengambil di wilayah Pagutan. Sedangkan R dan K bekerjasama lagi mengambil di wilayah Narmada,” tuturnya.
Terungkapnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ini berawal dari informasi masyarakat yang secara langsung menghubungi via online di 110. Sehingga akhirnya ditindaklanjuti pihak kepolisian atas laporan tersebut. “Sebelumnya, kita ada dari dua laporan polisi yang kami terima, ada yang wilayah Polsek Mataram Baru dan Narmada,” ucapnya.
Dikatakan, dalam melancarkan aksinya R, E dan K berkeliling menggunakan kendaraan, melihat ada atau tidak kendaraan yang parkir di pinggir jalan dan tidak ada terlihat pemiliknya. Dari keterangan yang bersangkutan berusaha mencongkel kendaraan tersebut dengan beberapa jenis kunci yang dipegangnya.
“Tapi kita amankan di kos-kosan RA wilayah cakranegara ini ada kunci multi toolkit. Diakui menggunakan berbagai kunci, tapi kami rasa menggunakan toolkit ini, karena ada upaya paksa,” terangnya.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 10 unit kendaraan roda dua. Di mana tiga kendaraan yang diakui telah dicuri oleh ketiganya, sedangkan untuk tujuh kendaraan lainnya masih ditelusuri dari nomor rangka dan mesin ke pemiliknya siapa.
“Karena dua kendaraan, pertama ada laporan dan yang kedua ini belum ada laporan, akhirnya kami arahkan pihak pelapor membuat laporan. Memang dari ketiga ini ada dua residivis. Satu curanmor dan satu lagi diamankan oleh Lobar karena pencurian genset. Rata-rata ada yang 2 tahun ada yang 1 tahun 3 bulan mendekam di lapas kuripan,” jelasnya. (dpi)