Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Mataram menangkap satu orang bandar ganja dengan barang bukti 2.887,45 gram (2,8 kilogram) ganja kering yang siap diedarkan. Terduga pelaku inisial NKS (21) asal Dompu diketahui masih menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram.
Kapolres Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara menerangkan NKS ditangkap di sebuah rumah kos-kosan di wilayah Pagesangan Kota Mataram pada 18 Maret lalu. Penangkapan itu berawal dari laporan Bea Cukai adanya paket yang dicurigai membawa barang yang tidak semestinya.
Dari dua dus yang diamankan, satu paket didalamnya terdapat satu bal batang biji dan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja. Kemudian satu dus paket lainya di dalamnya terdapat dua bal berisi batang, biji dan daun kering diduga berisi ganja.
Saat ini masih dalam proses tahap penyelidikan, barang bukti sudah dibawa ke lab forensik di Denpasar. “Melihat dari barang bukti yang ada, dia adalah bandarnya, untuk lebih lanjut kita lakukan upaya pengembangan. Tidak hanya sampai disini saja dengan bea cukai upaya-upaya kita untuk pencegahan dan peredaran gelap narkoba tersebut,” ungkap Ariefaldi, Kamis (21/3).
Ditambahkan, Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan NKS mengaku sudah lima kali melakukan transaksi jual beli ganja sejak 2023. NKS memesan barang terlarang tersebut dari luar NTB, tepatnya di Sumatera dengan jumlah bervariasi sekali memesa.
“Pertama 1 kg, kedua 1,5, kg, ketiga 2 kg, keempat 1 kg tanggal 12 Maret, dan terakhir 2 kg tanggal 14 Maret. Kebetulan paket ketiga dan keempat sampai di tangan pelaku bersamaan dari dua ekspedisi berbeda, sehingga waktu kami tangkap kami mendapati dua paket,” bebernya.
Sedangkan untuk distribusi atau penjualannya dari keterangan yang bersangkutan hanya dijual ke wilayah Mataram dan Pulau Sumbawa. Bahkan ada jaringannya di Kabupaten Dompu. “Yang bersangkutan mahasiswa, dan kenal pertama kali dengan jaringan di Sumatera,” ungkapnya.
Pengakuan NKS, 1 kg ganja dibeli dengan harga Rp 6-7 juta, kemudian dijual seharga Rp14-16 juta per kg. Atas perbuatannya, NKS terancam disangkakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, denda Rp800 juta dan Rp8 miliar ditambah 1/3. Serta Pasal 114 ayat 2, ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3. (dpi)